A. Update Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ditegaskan dalam Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;
1. Raudhatul Athfal
Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan: a) usia; dan b) jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah
a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.;
b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
1) usia;
2) Jarak tempat tinggal madrasah;
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Selengkapnya sliahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022
Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
B. Update Informasi Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021
 |
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 |
Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021. Kementerian Agama
melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi
pertimbangan diterbitkannya Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah untuk
mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah
Kejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.
Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen
Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran
2020/2021 sebagaimana
terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 ini menjadi
panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Link download Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 (silahkan
baca dan download DISINI)
Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
C Informasi Sebelumnya Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2019/2020
Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun
pelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbangan
diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631
tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS
MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta
Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan
Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah
untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut ini diktum keputusan
SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA
MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.
Berdasarkan diktum 1 SK
Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019
tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)
Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun
Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen
Pendis Nomor 631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag)
Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini
merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa
baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)
Tahun 2019/2020, persyaratan
penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai
berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun
2019/2020, persyaratan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun
2019/2020, Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
a.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus
mernpertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi caion peserta didik barn
baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan
calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.
memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta
didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan
persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri
tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi caion peserta didik baru baik
warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI
MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019.
Link download Arsip Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)
Link download Arsip Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)
Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete