SURAT EDARAN BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2020

 Surat Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS Tahun  2020

Surat Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS Tahun 2020. Berikut ini Isi surat edaran tersebut: Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2020 dan periode 1 Oktober 2020 serta usul perpindahan antar instansi, bersama ini diberitahukan dengan hormat, hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 antara lain dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 18 Desember 2014, antara lain dinyatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara diberikan kuasa atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas.

3. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana pelaksanaan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26.-30/V.264-9/99 tanggal 24 Desember 2014 perihal Penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas, antara lain dinyatakan bahwa:
a. Kenaikan Pangkat golongan ruang IV/c ke atas selain keriaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utarna dan madya, serta pejabat fungsional keahlian utama yang semula ditetapkan oleh Presiden, sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negàra atas nama Presiden.
b. Penetapan keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kenaikan pangkat terhitung mulal tanggal 1 April 2015, dan seterusnya.
c. Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 maka usul kenaikan pangkat, pemberhentian, dan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, kecuali yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama di aiamatkan kepada Presiden c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusan disampaikan antara lain kepada Menteri Sekretaris Kabinet.

5. Berdasarkan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: WK.26-30/V.33-5/99 tanggal 30 Januari 2012 perihal Penggunaan Formulir Pelayanan Kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) On-Line, maka untuk memperlancar pelayanan kepegawaian agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut.

6. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada angka romawi IV huruf d dinyatakan bahwa usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e, sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
b. Formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) yang bersangkutan dan tidak dapat didelegasikan/dikuasakan kepada Pejabat lain.
c. Formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah Provinsi.
d. Surat pengantar kepada Presiden c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya kepada Menteri Sekretaris Negara, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah Provinsi.

7. Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawalan Negara pada 1 Januari 2020 selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2020 dan untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 diterima pada I Juli 2020 dan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020.

8. Terhaiap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2020 penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

9. Khusus bagi pemangku jabatan Fungsional Madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan Fungsional Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara apabila tersedia formasi.

10. Bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pendidik Klinis, dokter Umum, dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan di samping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya.

11. Terkait pelayanan Perpindahan Antar Instansi sebagaimana tersebut di atas, Badan Kepegawaian Negara telah menerapkan pelayanan Perpindahan Antar Instansi berbasis SAPK On-Line, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Seluruh instansi diwajibkan melaksanakan pengusulan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
b. Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi, persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi, dan persyaratan administrasi dikecuaiikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka.
c. Pada saat berlakunya Peraturan Badan sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dan Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan yang selanjutnya dilakukan prosedur mutasi atau kembali ke instansi asal paling lambat Agustus 2020.
d. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi

Link download Surat Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS Tahun  2020 (disini)

Demikian isi Surat Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS Tahun  2020. Terima kasih, semoga bermanfaat




1 comment:

  1. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.