INI PERSYARATAN CALON PENERIMA SUBSIDI GAJI/UPAH GURU BUKAN PNS DARI KEMENDIKBUD. TIDAK PERLU TERDAFTAR DI BPJS LHO

Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS dari Kemendikbud

Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS dari Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 akan mulai disalurkan bulan November 2020. Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT untuk guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 tersebut akan disalurkan kepada 1,9 juta PTK, termasuk di dalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Kemendikbud bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan pendataan. Pendataan dilakukan untuk mengetahui PTK yang tidak masuk ke dalam program subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pada bulan November sudah dapat mencairkan kepada PTK tersebut.


Dinyatakan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkat kepada detikcom, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria atau persyaratan guru honorer atau guru non PNS termasuk tenaga kependidikan (TU) Non PNS yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.


Ditegaskan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani bahwa bantuan subsidi gaji/upah (BSU/BLT) untuk guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS. "Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.


Menurut Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Persyaratan yang harus dimiliki guru sebagai Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan PNS dari Kemendikbud, yakni pertama, Guru atau Tenaga Kependidikan harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020. Sedangan kriteria atau persyaratan kedua, BSU/BLT diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan PNS dari Kemendikbud yang ketiga adalah Guru atau Tenaga Kependidikan calon penerima BSU/BLT ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Sedangkan persyaratan atau kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.


Jadi khusus untuk Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan PNS dari Kemendikbud, tidak mempersyaratkan harus terdaftar di BPJS. Adapun Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.


Baca Juga Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS Madrasah dan PAI dari Kemenag (disini)


Demikian informasi tentang Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS dari Kemendikbud, tidak mempersyaratkan harus terdaftar di BPJS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



4 comments:

  1. Jadi mohon info pak masih perlukah saya daftarkan guru honorer di sekolah saya ke BPJS KETRNAGAKERJAAN Pak

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.