Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN: PNS dan PPPK) Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantal penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Han Raya Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara selama libur Han Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat
Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor: 72 Tahun
2020
Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian
Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal Dan Tahun
Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dinyatakan
bahwaDengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan Pengetatan
Pemberian Cuti Bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal
dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hail Raya Natal dan
Tahun Baru 2021.
b.
Apabila Pegawal Aparatur Sipil Negara dan keluarganya perlu untuk melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan:
1)
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
2)
peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenal
pembatasan keluar dan masuk orang;
3)
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan olehKementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4)
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pengetatan Pemberian Cuti
Poin Kedua Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor 72 Tahun 2020, terkait Pengetatan
Pemberian Cuti bagi ASN (PNS/PPPK), yakni sebagai berikut
a.
Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawal Aparatur Sipil Negara tahun 2020 dilaksanakan
sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai
Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan
pengaturan secara ketat, selek-tif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti
selain dan Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan
instansinya selama periode libur Han Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan
memperhatikan:
1)
kebutuhan dan/atau kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
2)
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Disiplin Pegawal
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar
Pegawal Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti
hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran mi.
b.
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut,
maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Masa Berlaku
Surat Edaran ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN: PNS dan PPPK) (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 Tahun
2020. semoga ada manfaatnya, terima kasih
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDelete