Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021

Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021


Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021. Desa adalah desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerin tahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Kapan Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan

c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November bulan kedua belas.

 

Khusus Desa Mandiri, Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

1. 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret; dan

2 . kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.


Selengkapnya tentang Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021,  silahkan download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link download di bawah ini

 

Link download PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



4 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  4. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.