Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level Desa dan Kelurahan.
Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, menyatakan
Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Khusus
kepada
a.
Gubernur DKI Jakarta;
b.
Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan
Wilayah Bandung Raya;
c.
Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
d.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang
Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;
e.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas
wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten
Sleman dan Kabupaten Kulon Progo;
f.
Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya
Raya, Madiun Raya dan Malang Raya; dan
g.
Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan
sekitarnya,
mengatur PPKM yang berbasis
mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Untuk
Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g
dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing
masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Diktum Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga
tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario
pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan
pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat;
c.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh)
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan
kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka
skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1.
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2.
melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3.
menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali
sektor esensial;
4.
melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5.
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan, pengaturan lebih lanjut hal-hal
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
Diktum Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara
seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas),
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan
Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh
Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan
lainnya.
Diktum Keempat Instruksi Mendagri Nomor 3
Tahun 2021, menyatakan bahwa Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan
Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
dibentuk Posko Kecamatan.
Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan
COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
a.
pencegahan;
b.
penanganan;
c.
pembinaan; dan
d.
pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Diktum Keenam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan
Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan
disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Dalam Negeri.
Diktum Ketujuh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat
Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada
anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai
berikut:
a.
kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari
sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes);
b.
kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
c.
kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;
d.
kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada
Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e.
kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup
dasar dibebankan kepada
Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa
yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan
Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa
maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota,
yang terdiri dari:
a.
membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 50% (lima
puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c.
untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman,
energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
d.
melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1.
kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan
untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai
dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
dan
2.
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul
21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
e.
mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f.
mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas
sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat;
g.
kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan
kerumunan dihentikan sementara; dan
h.
dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021, menyatakan bahwa Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur:
a.
tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
b.
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
c.
tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan d.
tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
Diktum Kesebelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pengaturan
pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota
yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU.
Diktum Keduabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pengaturan
pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa
dan Pulau Bali, dengan pertimbangan seluruh Provinsi pada wilayah tersebut
memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter yang tersebut
pada Diktum KESEPULUH dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan
keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian
COVID-19.
Diktum Ketigabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Selain
pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai
dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol
kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan
masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen
tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat
tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah
yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan
masing-masing
Dikum Keempatbelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pemberlakuan
PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22
Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan
berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu
berturut turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara
berkala.
Diktum Kelimabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kepada
Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan
pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat
dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol
kesehatan Covid-19.
Diktum Keenambelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete