DOWNLOAD INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PPKM BERBASIS MIKRO

Download Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro


Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level Desa dan Kelurahan.

 

Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, menyatakan

 

Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Khusus kepada

a. Gubernur DKI Jakarta;

b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo;

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya; dan

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya,

mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

 

Diktum Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan, pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

 

Diktum Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

 

Diktum Keempat Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

 

Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :

a. pencegahan;

b. penanganan;

c. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

 

Diktum Keenam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Diktum Ketujuh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;

d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup

dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

 

Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

g. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan

h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

 

Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, menyatakan bahwa Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur:

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

 

Diktum Kesebelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

 

Diktum Keduabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan pertimbangan seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter yang tersebut pada Diktum KESEPULUH dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

 

Diktum Ketigabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing

 

Dikum Keempatbelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

 

Diktum Kelimabelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

 

Diktum Keenambelas Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, menyatakan bahwa Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




4 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  4. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.