Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah (Siswa, guru dan Tenaga Kependidik) tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan
Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah dianggap
sebagai merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka
Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas
praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan
tersebut.
Poin utama Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian
Seragam dan Atribut Sekolah adalah 1)
keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda); 2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b)
seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 3) Pemda dan sekolah tidak boleh
mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4)
Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang
seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 5) jika terjadi pelanggaran
terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak
yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada
bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d)
Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah
lainnya. 6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di
Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan
Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan
Aceh.
Keputusan
Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian
Seragam dan Atribut Sekolah ini dirancang untuk dapat menegakkan
keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi
hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Adapun pertimbangan diterbitkan
Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian
Seragam dan Atribut Sekolah adalah a) bahwa sekolah memiliki peran penting
dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara,
yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun
dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi
membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan
memperkuat kerukunan antar umat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah
merupakan salah satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman
agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam
dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan
Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, menetapkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan
Menteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta
Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Diktum KESATU SKB atau Surat
Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan Peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian
seragam dan atribut:
a.
tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b.
dengan kekhasan agama tertentu,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikan
kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih
menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU.
Diktum KETIGA SKB atau Surat
Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri
dan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan, menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah
daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan,
mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan
agama tertentu.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan bahwa Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah
sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi,
kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut
di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala
sekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala
sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
a. pemerintah daerah memberikan sanksi
disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali
kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Kementerian Dalam Negeri:
1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota
berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran
tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang
bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya
yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
e.
Kementerian Agama:
1. melakukan pendampingan dan penguatan
pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau
sekolah yang bersangkutan; dan
2. dapat memberikan pertimbangan untuk
pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d.
Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakan
bahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai
kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
Aceh.
Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan, menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Link download SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)
Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga
kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah (Siswa, guru dan Tenaga Kependidik). Semoga ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete