PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DAK FISIK PENDIDIKAN TAHUN 2021
Latar belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Status Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021,
adalah 1) Sebagai Peraturan Menteri (Permendibud)
baru tentang Juknis DAK Fisik Pendidikan; 2)
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengganti/mencabut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus
Fisik Bidang Pendidikan.
Pokok-Pokok yang diatur dalam
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021, adalah 1. Permendikbud ini pada
prinsipnya merupakan
peraturan yang menjabarkan pelaksanaan menu kegiatan
Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Reguler Bidang
Pendidikan. 2) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB
dan SMK. 3) Setiap
subbidang pada DAK Fisik Reguler
Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas: rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; pembangunan
prasarana pembelajaran dan
prasarana penunjang; dan pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan
kedalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran
VII Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Selain rincian
menu kegiatan rehap,
pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran,
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021
ini juga mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan: kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan
bangunan gedung; pembangunan ruang pusat
sumber pendidikan inklusif; dan pengadaan
peralatan teknologi, informasi,
dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke
dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021 menegaskan bahwa Semua
menu DAK Fisik
Reguler Bidang Pendidikan
tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa
melalui penyedia sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Operasional DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete