SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 disampaikan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 281 Tahun 2021 Nomor : 1 Tahun 2021 Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB
3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah Menghapus
Cuti Bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti
Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 dan
Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga Lampiran
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Jadi berdasarakan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, libur cuti bersama tahun 2021 hanya 2
hari yakni sehari sebelum Libur Idul Fitri dan sehari sebelum Libur Natal tahun
2021.
Adapun pertimbangan diterbitkan
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, adalah a) bahwa sehubungan
dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi
munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun
2021; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan
atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2021;
Adapun yang menjadi dasar
huku penerbitan SKB 3 Menteri tentang Perubahan
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, adalah : a) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); b) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); c)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 4. Keputusan
Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Hari Libur;
Selengkapnya berikut Salinan
SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 (Cuti Bersama Setahun Cuma 2 hari).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete