Surat Keputusan Bersama SKB 4 (Empat) Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 atau dikenal dengan SKB tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. SKB ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KESATU SKB 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: 1) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau 2) pembelajaran jarat jauh.
Diktum KEDUA menyatakan Dalam hal
pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi
COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan
pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Diktum KETIGA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KELIMA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEENAM: Dalam hal
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau
ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan
penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Diktum KETUJUH SKB 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KEDELAPAN: Dalam hal
terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran
tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu
yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Diktum KESEMBILAN SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Ketentuan
mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KESEPULUH SKB 4 (Empat) Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.
Selengkapnya silahkan download Salinan
dan Lampiran SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid- 19
Link download (disini)
Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Surat Keputusan Bersama SKB 4 (Empat) Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete