Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan
tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun
itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu
profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi
Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan
sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah
dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama
kali pelaksanaan
sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi
guru terus dilakukan
dari tahun ke
tahun untuk mendapatkan hasil
yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di
seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk
memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal
12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi
akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh
Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon
mahasiswa sertifikasi guru
yang sudah diverifikasi
dan memenuhi persyaratan. Agar
seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai
pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang
mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka
dasar yang berlaku secara nasional.
Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam
Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga
diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan
sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak
lain yang terkait.
Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Data guru-guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan
Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Dalam lampiran Keputusan
Dirjenpendis Nomor
2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI)
Tahun 2021, ditegaskan antara
lain terkait peryaratan PPG Madrasah dan Guru PAI tahun 2021, mekanisme
pendaftaran PPG Guru Madrasah dan PAI
tahun 2021, dan ketentuan Daftar Ulang Mahasiswa PPG Guru Madrasah dan Guru PAI
dalam Jabatan tahun 2021.
1. Syarat Guru
Madrasah dan Guru PAI tahun 2021
a. Terdaftar
dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
b. Mahasiswa
PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai
ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Guru);
c. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki
NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
e. Usia saat
mendaftar paling tinggi 58 tahun;
f. Guru dinyatakan
lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
g. Mahasiswa
PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru yang
tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2) Lulus
seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Jika kuota
belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada
tahun 2019 dengan ketentuan:
a) Memiliki
nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
b) Usia dari
calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
c)
Memiliki masa kerja
(pengalaman mengajar) lebih
lama dan pangkat/golongan yang
dimiliki guru saat dicalonkan.
4) Guru yang
ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme Pendaftaran PPG
Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasah
dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021
a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan
pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang
disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK
penyelenggara PPG Daljab.
b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem
sesuai ketentuan yang ditetapkan.
c. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai
calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun
guru masing-masing.
f. Peserta PPG
Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Daftar Ulang
Mahasiswa PPG dalam Jabatan
a. Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai
calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
b. Mahasiswa
PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan
daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan
melakukan tahapan sebagai berikut:
1)
Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;
2) Mengunggah
Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
c. Direktorat
Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan
memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
d. Data Peserta
PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning
Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya
mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang
dimaksud.
e. Khusus Peserta
PPG Daljab Tahun
2021 (mata pelajaran
umum) akan menggunakan platform Learning Management
System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
f. Mahasiswa
yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk
pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.
4. Penyiapan
Berkas Peserta PPG dalam Jabatan
Setiap Mahasiwa PPG
Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi
dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk
dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi
sebagai berikut:
a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV
yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala
madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala
madrasah/sekolah;
c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya dan kesanggupan
untuk mengikuti pelaksanaan PPG
dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari
luar negeri;
e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
f. Pas foto
berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm
sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
Jika LPTK
menemukan tidak terpenuhinya
persyaratan pada berkas
yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai
mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
LPTK wajib melaporkan
data peserta yang
dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021. Link download Juknis
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 (silahkan disini)
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.
thank you, this is the best blog post
ReplyDelete