JUKNIS PPG DALJAB GURU PAI DAN MADARASAH KEMENAG TAHUN 2021

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021


Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama

kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan  sertifikasi  guru  terus  dilakukan  dari  tahun  ke  tahun  untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

 

Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

 

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data  calon  mahasiswa  sertifikasi  guru  yang  sudah  diverifikasi  dan  memenuhi persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi  karakteristik  berbagai daerah dengan  tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional. 

 

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait. 

 

Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021 ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guru-guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). 

 

Dalam lampiran Keputusan Dirjenpendis Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021, ditegaskan antara lain terkait peryaratan PPG Madrasah dan Guru PAI tahun 2021, mekanisme pendaftaran  PPG Guru Madrasah dan PAI tahun 2021, dan ketentuan Daftar Ulang Mahasiswa PPG Guru Madrasah dan Guru PAI dalam Jabatan tahun 2021.

 

1. Syarat Guru Madrasah dan Guru PAI tahun 2021

a.  Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;

b.  Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);

c.  Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d.  Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);

e.  Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;

f.  Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.

g.  Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:

1)  Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;

2)  Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;

3)  Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:

a)  Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;

b)  Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau

c)  Memiliki  masa  kerja  (pengalaman  mengajar)  lebih  lama  dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. 

4)  Guru  yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

2. Mekanisme Pendaftaran  PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Madarasah dan Guru PAI (Pendidikan Agma Islam) Tahun 2021

a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.

b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

c. Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  dan/atau  Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.

d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.

f.  Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

 

3.  Daftar Ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan

a.  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.

b.  Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut:

1)  Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;

2)  Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.

c.  Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.

d.  Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.

e.  Khusus  Peserta  PPG  Daljab  Tahun  2021  (mata  pelajaran  umum)  akan menggunakan  platform Learning  Management  System (LMS)  PPG  yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

f.  Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi. 

 

4.  Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut: 

a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;

b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;

c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan  keabsahannya  dan  kesanggupan  untuk  mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;

d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;

e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan

f.  Pas foto berwarna terbaru ukuran  3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika  LPTK  menemukan  tidak  terpenuhinya  persyaratan  pada  berkas  yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab  Tahun  2021.  LPTK  wajib  melaporkan  data  peserta  yang  dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021. Link download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 (silahkan disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Guru Kemenag (Guru Madrasah dan Guru PAI) Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.