KMA NOMOR 176 TAHUN 2021 TENTANG UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2021-2022

KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang  Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022


KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.

 

Diktum KESATU, Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022, menyatakan Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam Lainpiran I, Lampiran II, Lampiran III, L.ampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan liii.

 

Diktum KEDUA KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiawa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 202 1-2022.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana dimaksud dalain Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiawa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

 

Diktum KEEMPAT KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT kelompok I sebagaimana dimakaud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yang diterirna.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

 

Diktum KEENAM KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengakpnya silhkan download dan baca KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download KMA Nomor 176 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.