Apabila ASN atau PNS dan PPPK mendapat THR tahun 2021 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Ketentuan pemberian THR untuk para buruh didasarkan pada Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.
Isi Surat
Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh
merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam
merayakan Hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,
pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha
kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut
dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan
diberikan kepada:
a. pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau Iebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR
Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
a. bagi pekerja/buruh yang
mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau Iebih,
diberikan sebesar I (satu) bulan upah;
b. bagi pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja I (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dan 12
(dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(masa kerja : 12) x x 1 (satu) bulan upah.
c. bagi pekerja/buruh yang
bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung
sebagai berikut:
1) pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau Iebih, upah 1 (satu) bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum hail raya Keagamaan
3. THR Keagamaan diberikan paling
lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
4. Bagi perusahaan yang masih
terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan
tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil Iangkah-Iangkah sebagai
berikut:
1) Memberikan solusi dengan
mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapal
kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad balk.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR
Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari raya
keagamaan tahun 2021 pekerjalburuh yang bersangkutan.
2) Meminta perusahaan agar dapat
membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat
waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan
yang transparan.
3) Memastikan kesepakatan
mengenal pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran
sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Meminta perusahaan yang
melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan
tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari raya
keagamaan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum,
mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan
tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan
daerah, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:
1. Menegakkan hukum sesuai
kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan
memperhatikan rekomendasi dan hash pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
2. Membentuk Pos Komando
Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap
memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
3. Melaporkan data pelaksanaan
THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan,
kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Link download Surat
Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya.
thank you, this is the best blog post
ReplyDelete