SURAT EDARAN MENAKER TENTANG PEMBERIAN THR TAHUN 2021

Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021


Apabila ASN atau PNS dan PPPK mendapat THR tahun 2021 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Ketentuan pemberian THR untuk para buruh didasarkan pada Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.

 

Isi Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

 

Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau Iebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:

a. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau Iebih, diberikan sebesar I (satu) bulan upah;

b. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja I (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dan 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

(masa kerja : 12) x x 1 (satu) bulan upah.

c. bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau Iebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hail raya Keagamaan

3. THR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

4. Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil Iangkah-Iangkah sebagai berikut:

1) Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapal kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad balk. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari raya keagamaan tahun 2021 pekerjalburuh yang bersangkutan.

2) Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3) Memastikan kesepakatan mengenal pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari raya keagamaan.

 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

1. Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dan hash pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 



Link download Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menaker tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.