SURAT EDARAN SATGAS PENANGANAN COVID-19 TENTANG PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021 (1442 H)

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021


Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

  

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021), adalah sebagai berikut.

 

1. bahwa dengan bulan suci Ramadhan dan Han Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka mobilitas masyarakat berpeluang untuk meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

2. bahwa peluang peningkatan mobilitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I akan memiliki nisiko untuk meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. bahwa Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan mermliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

4. bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 angka 2, dan angka 3 maka perlu dibentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

 

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran mi adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

Masa berlaku Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) adalah tanggal 6 — 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Han Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

Berikut ini Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat. kereta api, laut, dan udara lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijriah.

 

2. Perjaanan orang selama butan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud daam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

3. Pelaku perjalanan orang lintas kotafkabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam arigka 2 wajib rnemiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negana (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajunit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dan pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah / tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dan pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas din calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkari print out surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas din calon pelaku perjalanan: dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas din calon pelaku penjalanan.

 

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai benikut:

a. Berlaku secara individual:

b. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten /provinsi/ negara: dan

c. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

 

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap benlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijnah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

6. Skrining dokumen surat izin penjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNl/Polri dan Pemerintah Daerah.

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Tahun Idul Fitri 1442 Hijriah oleh seluruh unsur/ anggota Satuan Tugas Posko COVID-19 Desa/ Kelurahan mencakup sebagai berikut:

a. Fungsi Pencegahan

i. Identifikasi titik potensi kerumunan;

ii. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer (3M) terutama di area paniwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya:

ii. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyanakat lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara untuk keperluan mudik;

iv. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan

v. Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/ SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

 

b. Fungsi Penanganan

i. Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yang positif tennfeksi COVID-1 9 dan warga yang kontak erat;

ii. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;

iii. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

iv. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;

v. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan

vi. Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-1 9.

 

c. Fungsi Pembinaan

i. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan

ii. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

 

d. Fungsi Pendukung

i. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.

 

8. Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

9. Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

 

10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6— 17 Mel 2021.

 

11. Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daaerahnya, dapat menindakianjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

 

12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 11 merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran ini.

 

Berikut ini salinan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) atau Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 



Link download (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) atau Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  2. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.