JUKNIS PROGRAM KIP KULIAH PADA PTKI (PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM) TAHUN 2021

Juknis  Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021


Juknis  Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

 

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Program Kartu Indonesia (KIP) Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah pada perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu dibuat petunjuk teknis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Program KIP Pintar Kuliah Pada PTKI (Kemenag) Tahun 2021: menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Program KIP Pintar Kuliah Pada PTKI (Kemenag) Tahun 2021: menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam Juknis  Program KIP Kuliah bagi mahasiswa atau calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) dan Swasta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Swasta (PTKI) tahun 2021, dinyatakan bahwa Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.

 

Persyaratan Mahasiswa PTKI sebagai Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag)dan Mekanisme Program pendaftaran serta seleksi Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag). Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan

3. mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. (Lampiran form 1)

5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)

 

Pembuktian pemenuhan peryaratan:

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;

4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;

5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

 

Adapun Mekanisme Pelaksanaan Program KIP Kuliah kepada PTKI

1. Sosialisasi program KIP Kuliah kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dan masyarakat;

2. Penetapan kuota masing-masing PTKI;

3. Pendaftaran, seleksi dan penetapan calon PTP (bagi PTKIS);

4. Pendaftaran dan seleksi calon penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;

5. Penetapan dan pengumuman penerima program KIP Kuliah;

6. Proses pencairan anggaran;

7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.

8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;

9. Penyusunan laporan program KIP Kuliah setiap semester dan tahunan.

 

Selengkapnya silahkan Juknis  Program KIP Kuliah bagi mahasiswa atau calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) dan Swasta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Swasta (PTKI) tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Juknis  Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis  Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.