Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Surat Edaran ini dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H.
Surat
Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 15 tahun 2021
tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya
Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M (1442 H) ini dimaksudkan sebagai
panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Surat
Edaran SE Menteri Agama (Kemenag) Nomor 15 tahun 2021 ini
ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam,
pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta
masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Berikut isi atau ketentuan
edaran Surat Edaran SE Menteri Agama
(Kemenag) Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M (1442
H), sdebagai berikut:
1.
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan
di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.
Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.
c.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai
ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di
masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4.
Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan
terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan
standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun
salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.
Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.
Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.
Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya
Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan
Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f.
Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah,
mukena, dan lain-lain.
g.
Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah
Salat Hari Raya Iduladha;
h.
Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah
masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan
secara fisik.
5.
Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi
pelaksanaan qurban.
b.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R
pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan
yang ketat.
c.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian
daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan
penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d.
Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan
hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e.
Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di
ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6.
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha
sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau
masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi
status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan
Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru
Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan
kondisi setempat.
Link download Surat Edaran SE Menteri Agama (Kemenag) Nomor 15 tahun 2021 pdf (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis
Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Boleh minta Soft Copy dari SE Menag No 15 Tahun 2021 ? Terima kasih
ReplyDelete