PELAMAR CPNS YANG TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI KARENA BELUM MENYERTAKAN PERPANJANGAN STR DAPAT MENYAMPAIKAN SANGGAH DENGAN MELAMPIRKAN STR YANG DIMILIKI

Pelamar CPNS atau Calon PPPK Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Belum Menyertakan STR Dapat Menyampaikan Sanggah


Pelamar CPNS atau Calon PPPK Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Belum Menyertakan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Dapat Menyampaikan Sanggah Dengan Melampirkan STR Yang Dimiliki. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: B/1121/S.SM.01.00/2021 tentang Verifikasi Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun 2021, Pelamar yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap Iayar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.

 

Isi lengkap Surat Edaran BKN Nomor: B/1121/S.SM.01.00/2021 tentang Verifikasi Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Merujuk surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/4394/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor KP.01.02/IV/14766/2021 kepada Deputi Bidang 5DM Aparatur Kementerian PANRB perihal Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan, bersama mi kami sampaikan bahwa dalam melakukan verifikasi administrasi seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 pada kebutuhan jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR harus melampirkan STR (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai Jabatan yang dilamar. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021.

2. Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat mi dalam proses masa perpanjangan.

3. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum melakukan penyelesaian penciaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KEN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

4. Bagi Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap Iayar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.

5. Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan verifikasi ulang bagi semua pelamar pada jabatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud pada angka 4.

 




Link download (disini)


Demikian info tentang Pelamar CPNS atau Calon PPPK Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Karena Belum Menyertakan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Dapat Menyampaikan Sanggah Dengan Melampirkan STR Yang Dimiliki. semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Info CPNS 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.