PMK NOMOR 94/PMK.07/2021 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021


PMK Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; b) bahwa untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).

 

Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease2019 (Covid-19) dan Dampaknya, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK. 07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) diubah.

 

Salah satu yang diubah adalah Pasal 9, sehingga berbunyi:

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.

(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:

a) dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:

1. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19);

2. pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19);

3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan

4. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-l 9).

b. mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;

c. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

d. belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.

(5) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).

(6) Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) di Daerah masing-masing.

(7) Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

(8) Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

(9) Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya.

(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.

(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona

 

Pasal lain tentang pengelolan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan PMK Nomor 94 Tahun /2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease2019 (Covjd-19) dan Dampaknya, adalah Pasal 20 sehingga berbunyi:

(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

(3) Pemotongan Dana kabupaten/kota dan Desa setiap penyaluran dana Daerah hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.

(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling cepat bulan Januari;

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan

c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni;

(5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) paling cepat bulan Januari; dan

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret;

(6) Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

 

Selain dua contoh pasal perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terdapat cukup banyak pasal-pasal lain yang mengalami perubahan berdasarkan PMK Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

 

Selengkapnya silahkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease2019 (Covid-19) dan Dampaknya, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download PMK Nomor 94/PMK.07/2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 94/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang PMK nomor 94 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.