INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PPKM LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 JAWA DAN BALI

Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali


Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali diterbitkan untuk menindakianjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID- 19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID- 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID- 19.

 

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar nama provinsi, kabupaten/kota yang termasuk katagori level 4, 3, dan 2 yang berlaku mulai tanggal 17 Agutus 2021 – 23 Agustus 2021, yaitu

 

DKI Jakarta

Level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

 

Banten

Level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang,

Kabupaten Pandeglang; dan

Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,

 

Jawa Barat

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,

 

Jawa Tengah

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan; dan

 

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora,

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

 

Jawa Timur

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang;

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto,

 

Bali

Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian. Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).

 

Berikut ini kentuan pembelajaran berdasarkan Instruksi Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, yakni

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

c. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

 

Selengkapnya silahkan baca melalui dokumen Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali yang tersedia di bawah ini



 

Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang PPKM. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.