JUKNIS BANTUAN KEMITRAAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2021

Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021


Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7340 Tahun 2020 Tentang Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Tujuan penggunaan Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam. 2) Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal. Adapun Persyaratan penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1) Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. 2) AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. 3) LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4) Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

 

 

Bantuan ini berbentuk berbentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan dukungan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

 

Prosedur Penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dan tata Cara Penyaluran bantuan adalah sebagai berikut

1. Pengajuan Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

a) Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; (2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP; (4) salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM; (5) RAB; dan (6) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada). (7) profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

d) Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; (2) alamat lengkap Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; (3) nama pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; dan (4) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

e) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) identitas penerima bantuan; (2) nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan/

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 3794 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  2. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  3. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.