JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONTREN TAHUN 2021
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama
Pontren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021
Tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren atau Pontren Tahun
Anggaran 2021 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021.
Diktum KETIGA Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021
menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 7344 Tahun 2020 Tentang Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren
Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehabilitasi
Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
Tujuan penggunaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021 untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran
rehabilitasi bangunan/gedung Asrama Pesantren, sehingga layak dan dapat berfungsi
sebagai tempat tinggal santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan,
kebersihan, kesehatan dan keamanan. 2) Menstimulasi dukungan dan partisipasi
masyarakat.
Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal. Persyaratan Penerima Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 1) Pesantren
terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP; 2) Pesantren memperoleh
rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; dan 3) Pesantren
memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.
Bantuan ini berbentuk uang
sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk dukungan dan fasilitasi
rehabilitasi bangunan/gedung Pesantren.
Prosedur dan Tata Cara
Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama
Pontren Tahun Anggaran 20211.
1. Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2)
surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan
PSP; (4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B; (5) RAB; dan
(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan
pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha
(bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di
luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan
belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan
melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
2. Seleksi Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama
Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama
pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan
persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima bantuan; (2)
nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
4. Pemberitahuan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan
kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang
ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
Selengkapnya silahkan baca Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 3791 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun
Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantren. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete