KEPMENPAN RB NOMOR 1128 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU TAHUN 2021
Keputusan Menteri PANRB (Menpan) atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021. Pengadaan PPPK Non Guru bertujuan memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Adapun Prinsip seleksi
pengadaan PPPK Jabatan fungsional non guru dilaksanakan secara kompetitif,
adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
dan tidak dipungut biaya.
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b)
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis; e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan; f) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar; dan h) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.
Seleksi pengadaan PPPK Non
Guru terdiri dari 2 (dua) tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi
dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan
oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil
seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar
yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi. Adapun seleksi
administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokan
persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.
Seleksi kompetensi
menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi
dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis,
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Materi tes Seleksi Kompetensi
Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
Materi tes seleksi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan.
Sedangkan Materi tes Kompetensi
Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat
bangsa yang memiliki: a) kepekaan terhadap perbedaan budaya; b) kemampuan
berhubungan sosial; c) kepekaan terhadap konflik; dan d) empati.
Materi seleksi tes Kompetensi
Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam
bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun
oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Seleksi pengadaan PPPK Non
Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian
integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan
wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN. Untuk
Instansi Pusat, seleksi wawancara dengan metode CAT dapat digantikan dengan wawancara
tatap muka.
Pelamar dinyatakan lulus
seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas. Nilai Ambang Batas terdiri
dari: a) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas kumulatif
Kompetensi Manajerial dan sosial kultural; dan c. Nilai Ambang Batas wawancara.
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan
Nilai Ambang Batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non
Guru Tahun Anggaran 2021.
Lalu berapa Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK tahun 2021, untuk mengetahui silahkan ikuti Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non
Guru Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3
Septmber 2021 melalui link channel kemnpan RB atau bisa diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=56TV20x-SDs.
Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa a) Seleksi Kompetensi Teknis; b)
Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d)
Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwaMateri Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama;
3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan
diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c)
materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan
terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan
terhadap konflik; dan 4) empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai
integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA: a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis,
Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan
bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa: Seleksi Kompetensi Teknis,
Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas)
menit.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh
lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan
puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima)
butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir
soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal
Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi
soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk
Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 690 (enam
ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a)
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b)
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c)
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Penetapan Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA BELAS yaitu:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Link download Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
NonGuru Tahun Anggaran 2021 (DISINI)
Baca Juga Keputusan Menpan RB
atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK
untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat,
terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmenpan Nomor 1128 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDelete