KEPMENPAN RB NOMOR 1128 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU TAHUN 2021

Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun 2021


Keputusan Menteri PANRB (Menpan) atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021. Pengadaan PPPK Non Guru bertujuan memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

 

Adapun Prinsip seleksi pengadaan PPPK Jabatan fungsional non guru dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; f) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Seleksi pengadaan PPPK Non Guru terdiri dari 2 (dua) tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi. Adapun seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.

 

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

 

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Materi tes Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Materi tes seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.

 

Sedangkan Materi tes Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: a) kepekaan terhadap perbedaan budaya; b) kemampuan berhubungan sosial; c) kepekaan terhadap konflik; dan d) empati.

 

Materi seleksi tes Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.


Seleksi pengadaan PPPK Non Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN. Untuk Instansi Pusat, seleksi wawancara dengan metode CAT dapat digantikan dengan wawancara tatap muka.

 

Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas. Nilai Ambang Batas terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial kultural; dan c. Nilai Ambang Batas wawancara. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan Nilai Ambang Batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021.

 

Lalu berapa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK tahun 2021, untuk mengetahui silahkan ikuti Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Septmber 2021 melalui link channel kemnpan RB atau bisa diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=56TV20x-SDs.


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021

Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwaMateri Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4) empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA: a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa: Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA BELAS yaitu:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. 

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional NonGuru Tahun Anggaran 2021 (DISINI)


Baca Juga Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmenpan Nomor 1128 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  3. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.