PMK NOMOR 123/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN 2022
Dalam PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 123/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Lingkup Standar
Biaya Keluaran (SBK) meliputi: a) SBK
Umum yaitu SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan
b) SBK Khusus yaitu SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga
tertentu. SBK Umum dikelompokkan sebagai berikut: a) SBK Perencanaan dan Penganggaran;
b) SBK Laporan Kinerja; c) SBK Pendidikan dan Pelatihan; d) SBK Audit Kinerja; e)
SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); f) SBK Penyusunan
Peraturan Menteri; g) SBK Sosialisasi; h) SBK Pemantauan dan Evaluasi; i) SBK
Kehumasan dan Informasi; dan j) SBK Penelitian.
Ditegaskan PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar
Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) berfungsi sebagai: a) batas tertinggi
yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2022; b) referensi penyusunan prakiraan
maju; c) bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun
Anggaran 2023; dan/atau d) referensi penyusunan SBK untuk keluaran (output) sejenis
pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran,
SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui. Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum berfungsi sebagai estimasi.
SBK Umum yang berfungsi sebagai estimasi, besarannya dapat dilampaui setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan
dengan memperhatikan: a) proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) ketersediaan alokasi anggaran; dan c) prinsip ekonomis, efisien,
dan efektif.
Selanjutnya Permenkeu atau PMK Nomor 123/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa
dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian
didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. Pedoman pembentukan
komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/
Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset/ penelitian.
Pelaksanaan anggaran berorientasi
pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas
yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. Pembayaran dan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran SBK Penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SBK Umum tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK Khusus
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Kementerian negara/lembaga
bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian
anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian / Kementerian / Lembaga sesuai peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 123/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022 melalui dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 123/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
PMK nomor 123 tahun 2021 tentang SBK. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete