PERMENPAN RB NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN KUASA PPPK

Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dinyatakan dalam Permenpan ini bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

 

PPK berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan Jabatan lain. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau

c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

 

Adapun Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

 

Sedangkan Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

 

Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK. Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Selengkapnya silhkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, melalui link di bawah ini

 



 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga!


Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)


Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK  (Disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.