PETUNJUK TEKNIS - JUKNIS DANA BOSP REGULER TAHUN 2023

Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Reguler Tahun 2023


Kemendikbud ristek telah mengadakan sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023. Berdasarkan sosialiasasi dinyatakan bahwa adanya perubahan nomenklatur menjadi BOPS disebabkan adanya perubahan 119/PMK/07/ 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Adapaun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional,dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.

 

Adapun jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik terdiri dari BOSP (BantuanOperasional Satuan Pendidikan) yang meliputi BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan; BOK yang meliputi BOK Dinas dan BOK Puskesmas; Tunjangan Guru ASN yang meliputi TPG ASN Daerah, Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG atau Tunjangan Khusus Guru ASN Daearah, serta DAK Non Fisik jenis lainnya.

 

Hal yang baru dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023 adalah bahwa penyaluran BOSP dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan tahapan sebanyak 2 tahap yakni Januari dan Juli. Adapun manfaatnya adalah Satdik lebih leluasa dalam mengelola anggaran; Efisiensi pengelolaan Dana BOSP mulai dari penyaluran sampai pelaporan; Memudahkan proses pelaporan karena masa pelaporan lebih panjang dan jumlah laporan lebih sedikit; satuan pendidikan menerima dana lebih cepat di januari; meminimalisir adanya dana idle di daerah.


Link Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DANA REGULER BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2023 (DISINI)


Adapun Jenis Dana BOSP (BantuanOperasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023, menakup:

1. Dana BOS yakni Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS terdiri dari: 1) BOS Reguler; 2) 2. BOS Kinerja, yakni a) Kinerja Sekolah Penggerak; b) Kinerja Sekolah Prestasi dan c) Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*

2. Dana BOP PAUD yakni Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD terdiri dari: 1) BOP PAUD Reguler; 2) BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

3. Dana BOP Kesetaraan, yakni Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C. Dana BOP Kesetaraan terdiri dari: 1) BOP Kesetaraan Reguler; 2) BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*

 

Hal yang penting harus diketahui oleh para kepala sekolah terkait Juknis Dana BOSP SD SMP SMA SMK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

·          Penyaluran Dana BOSP dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya

·          Penyaluran BOSP tahap 2 dilakukan dengan mempersyaratkan laporan tahap sebelumnya yang menunjukkan penyerapan minimal 50% dari dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan.

·          Sisa Dana BOSP berdasarkan laporan satuan Pendidikan yang disampaikan satuan Pendidikan ke Kemdikbudristek, diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluranTahap1/2023.

·          Syarat penyaluran Dana BOSP 2023: a) Tahap1: Laporan realisasi tahun anggaran yang lalu; b) Tahap 2 Laporan realisasi tahap 1 minimal 50% dari dana di Satuan Pendidikan.

·          Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran Tahap 1, maka penyaluran Tahap 2 tidak dapat dilakukan;

 

Berdasarkan draf Juknis Dana BOSP Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2023, dinyatakan bahwa syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik Syarat dan Kriteria Penerima BOSP TA 2023. Adapun syarat penerima BOSP Reglur adalah 1) Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; 2) Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; 3) Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; 4) Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan; 5) Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 AgustusTA sebelumnya; 6) Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain (hanya untuk penerima BOS Reguler).

 

Sedangkan syarat untuk mendapatkan BOS Kinerja Prestasi adalah: 1) Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan; 2) Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan;3) Pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional (Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan Prestasi pada ajang talenta yang diperoleh pada tahun 2021). Adapun syarat untuk mendapatkan BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah 1) Merupakan penerima Dana BOS RegulerTahun Anggaran Berkenaan; 2) Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Sedangkan syarat penerima BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik yakni 1) Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan; 2) Tidak termasuksatuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi; 3) Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN dengan indicator: a) Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikanpada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; b) Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

 

Berdasarkan Draf Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Reguler Tahun 2023, Penggunaan Dana BOSP Reguler dan Kinerja lebih fleksibilitas dan mengedepankan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan. BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler mencakup 12 Komponen Penggunaan, yakni 1) Penerimaan Peserta Didik Baru; 2) Pengembangan Perpustakaan; 3) Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; 3) Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 5) Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah; 6) Pengembangan Profesi GTK; 7) Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa; 8) Pemeliharaan Sarana Prasarana Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran; 9) Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian Khusus SMK dan SMALB; 10) Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan Khusus untuk SMK dan SMALB; 11) Pembayaran Honor. Untuk Pembayaran Honor terdapat penegsan bahwa digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan


Inti dari Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Reguler Tahun 2023 adalah bawa sekolah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana BOS tepat waktu karena pelaporan tiap tahapan menjadi syarat penyaluran. Laporan tahap I menjadi syarat salur tahap II tahun berkenaan. Laporan keseluruhan menjadi syarat penyaluran Tahap I tahun berikutnya. Selain itu, mulai tahun 2023 akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.


Link Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023, yang disarikan dari materi Pokok-pokok Kebijakan BOSP Tahun Anggran 2023. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Bang, kalau juknis.permendikbudristek untuk BOS reguler 2023 sudah ada belum?? minta share dong kalau sudah diundangkan, thx

    ReplyDelete
  2. Terima kasih Bang, semoga sudah ada Juknis BOS Reguler dan Kinerja nya

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.