PETUNJUK TEKNIS - JUKNIS DANA BOSP REGULER TAHUN 2023
Kemendikbud ristek telah mengadakan sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023. Berdasarkan sosialiasasi dinyatakan bahwa adanya perubahan nomenklatur menjadi BOPS disebabkan adanya perubahan 119/PMK/07/ 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Adapaun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik merupakan bagian dari Dana Transfer Khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional,dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.
Adapun jenis Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik terdiri dari BOSP (BantuanOperasional Satuan Pendidikan) yang
meliputi BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan; BOK yang meliputi BOK Dinas dan BOK
Puskesmas; Tunjangan Guru ASN yang meliputi TPG ASN Daerah, Tamsil Guru ASN
Daerah, dan TKG atau Tunjangan Khusus Guru ASN Daearah, serta DAK Non Fisik
jenis lainnya.
Hal yang baru dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023 adalah bahwa penyaluran BOSP dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan tahapan sebanyak 2 tahap yakni Januari dan Juli. Adapun manfaatnya adalah Satdik lebih leluasa dalam mengelola anggaran; Efisiensi pengelolaan Dana BOSP mulai dari penyaluran sampai pelaporan; Memudahkan proses pelaporan karena masa pelaporan lebih panjang dan jumlah laporan lebih sedikit; satuan pendidikan menerima dana lebih cepat di januari; meminimalisir adanya dana idle di daerah.
Link Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DANA REGULER BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2023 (DISINI)
Adapun Jenis Dana BOSP (BantuanOperasional Satuan Pendidikan) Tahun 2023, menakup:
1.
Dana BOS yakni Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS terdiri
dari: 1) BOS Reguler; 2) 2. BOS Kinerja, yakni a) Kinerja Sekolah Penggerak; b)
Kinerja Sekolah Prestasi dan c) Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*
2.
Dana BOP PAUD yakni Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia
dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD
terdiri dari: 1) BOP PAUD Reguler; 2) BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
3.
Dana BOP Kesetaraan, yakni Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran
program Paket A, Paket B, dan Paket C. Dana BOP Kesetaraan terdiri dari: 1) BOP
Kesetaraan Reguler; 2) BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik*
Hal yang penting harus
diketahui oleh para kepala sekolah terkait Juknis
Dana BOSP SD SMP SMA SMK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
·
Penyaluran Dana BOSP dilakukan dengan memperhitungkan
sisa dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya
·
Penyaluran BOSP tahap 2 dilakukan dengan mempersyaratkan
laporan tahap sebelumnya yang menunjukkan penyerapan minimal 50% dari dana yang
ada di Rekening Satuan Pendidikan.
·
Sisa Dana BOSP berdasarkan laporan satuan
Pendidikan yang disampaikan satuan Pendidikan ke Kemdikbudristek,
diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluranTahap1/2023.
·
Syarat penyaluran Dana BOSP 2023: a) Tahap1:
Laporan realisasi tahun anggaran yang lalu; b) Tahap 2 Laporan realisasi tahap
1 minimal 50% dari dana di Satuan Pendidikan.
·
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran
Tahap 1, maka penyaluran Tahap 2 tidak dapat dilakukan;
Berdasarkan draf Juknis Dana BOSP Reguler SD SMP SMA SMK
Tahun 2023, dinyatakan bahwa syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan
Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja
Berkemajuan Terbaik Syarat dan Kriteria Penerima BOSP TA 2023. Adapun syarat
penerima BOSP Reglur adalah 1) Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
2) Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; 3) Tidak merupakan satuan
pendidikan kerja sama; 4) Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan
pendidikan; 5) Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi
Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 AgustusTA
sebelumnya; 6) Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian/Lembaga lain (hanya untuk penerima BOS Reguler).
Sedangkan syarat untuk
mendapatkan BOS Kinerja Prestasi adalah: 1) Merupakan penerima Dana BOS Reguler
Tahun Anggaran Berkenaan; 2) Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan;3) Pernah
memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang
talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional (Prestasi pada
ajang talenta merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan Prestasi
pada ajang talenta yang diperoleh pada tahun 2021). Adapun syarat untuk
mendapatkan BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah 1) Merupakan penerima
Dana BOS RegulerTahun Anggaran Berkenaan; 2) Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Sedangkan syarat penerima BOS
dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik yakni 1) Merupakan penerima Dana
BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan; 2) Tidak termasuksatuan pendidikan yang ditetapkan
sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi;
3) Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan
yang melaksanakan AN dengan indicator: a) Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau
peningkatan rapor pendidikanpada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; b) Kinerja terbaik berdasarkan indeks status
ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Berdasarkan Draf Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Reguler Tahun 2023, Penggunaan
Dana BOSP Reguler dan Kinerja lebih fleksibilitas dan mengedepankan otonomi satuan
pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan. BOS Reguler dan BOP
Kesetaraan Reguler mencakup 12 Komponen Penggunaan, yakni 1) Penerimaan Peserta
Didik Baru; 2) Pengembangan Perpustakaan; 3) Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
dan Ekstrakurikuler; 3) Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 5) Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Sekolah; 6) Pengembangan Profesi GTK; 7) Pembiayaan
Langganan Daya dan Jasa; 8) Pemeliharaan Sarana Prasarana Penyediaan Alat
Multimedia Pembelajaran; 9) Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi
Keahlian Khusus SMK dan SMALB; 10) Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung
Keterserapan Lulusan Khusus untuk SMK dan SMALB; 11) Pembayaran Honor. Untuk Pembayaran
Honor terdapat penegsan bahwa digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan
setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan
dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan
pendidikan
Inti dari Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Reguler Tahun 2023 adalah
bawa sekolah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana BOS tepat waktu
karena pelaporan tiap tahapan menjadi syarat penyaluran. Laporan tahap I
menjadi syarat salur tahap II tahun berkenaan. Laporan keseluruhan menjadi
syarat penyaluran Tahap I tahun berikutnya. Selain itu, mulai tahun 2023 akan
diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat
menyampaikan laporan.
Link Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan) Tahun 2023, yang disarikan dari materi Pokok-pokok Kebijakan
BOSP Tahun Anggran 2023. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih
Bang, kalau juknis.permendikbudristek untuk BOS reguler 2023 sudah ada belum?? minta share dong kalau sudah diundangkan, thx
ReplyDeleteTerima kasih Bang, semoga sudah ada Juknis BOS Reguler dan Kinerja nya
ReplyDelete