Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Dalam kerangka sistem pendidikan nasional Indonesia, berbagai peraturan dan kebijakan telah dirumuskan guna menjamin tercapainya kualitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan adalah standar isi, yakni kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran yang menjadi acuan dalam proses pembelajaran.
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap dinamika perkembangan keilmuan, kebutuhan hukum, serta untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.
Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2025 lahir berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 31 dan didukung
oleh landasan normatif dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini secara
eksplisit bertujuan untuk:
a) Menjamin
terpenuhinya kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang
terstandarisasi,
b) Mengembangkan
konten pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni budaya,
c) Memfasilitasi
diferensiasi dan fleksibilitas kurikulum sesuai karakteristik satuan
pendidikan.
Dalam
Permendikdasmen ini, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang
mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi diatur secara spesifik
untuk tiga jenjang pendidikan utama, yaitu:
1) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD),
2) Pendidikan
Dasar (SD/MI dan SMP/MTs),
3) Pendidikan
Menengah (SMA/MA, SMK/MAK).
Adapun
Ruang lingkup materi pembelajaran dirumuskan berdasarkan tiga basis utama: a) Muatan
wajib, sesuai peraturan perundang-undangan; b) Konsep keilmuan yang bersifat
dinamis dan berbasis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, c) Jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik dan
kebutuhan peserta didik.
Dalam
Permendikdasmen ini mengatur bahwa setiap jenjang pendidikan wajib memuat
materi pembelajaran yang meliputi:
Pendidikan
Agama
Pendidikan
Pancasila
Pendidikan
Kewarganegaraan
Bahasa
(Indonesia, daerah, dan asing)
Matematika
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
Seni
dan Budaya
Pendidikan
Jasmani dan Olahraga
Keterampilan/Kejuruan
Muatan
Lokal
Bahasa
asing yang diwajibkan adalah Bahasa Inggris, sedangkan bahasa asing lain
bersifat pilihan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Struktur
Standar Isi Menurut Jenjang Pendidikan
1.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Untuk PAUD, standar isi dikembangkan mengacu pada
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Ruang lingkup materi PAUD
mencakup pengembangan aspek: Nilai agama dan moral, Nilai Pancasila, Kognitif
dan motorik, Bahasa, Sosial emosional, Kesehatan dan kebugaran.
PAUD juga diberi ruang untuk memfasilitasi anak
berkebutuhan khusus melalui materi pembinaan hidup sehat, adaptasi, hingga
pengembangan kemandirian serta materi khusus sesuai jenis disabilitas.
2.
Pendidikan Dasar
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar
mencerminkan kebutuhan untuk: a) Menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan
berbangsa, b) Menumbuhkan kemampuan literasi dan numerasi, c) Menyiapkan
peserta didik mengikuti pendidikan lanjutan.
Materi pembelajaran disusun fleksibel, memberikan ruang
diferensiasi sesuai kebutuhan murid. Pembelajaran diarahkan pada pengembangan
karakter, kognisi, dan keterampilan, serta memperhatikan keberagaman konteks
lokal melalui muatan lokal.
Muatan dalam pendidikan dasar meliputi: a) Pengetahuan
keagamaan yang mendalam dan sesuai agama masing-masing, b) Bahasa dan
komunikasi dalam tiga bahasa (Indonesia, daerah, Inggris), c) Matematika
kontekstual, d) IPA dan IPS yang dikaitkan dengan fenomena lokal dan global, e)
Pendidikan Jasmani dan Seni sebagai sarana ekspresi diri dan pengembangan
keseimbangan emosi, f) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk
memperkuat jati diri bangsa.
3.
Pendidikan Menengah
Standar isi untuk jenjang menengah diarahkan pada
pembentukan insan beriman, berkarakter Pancasila, dan kompeten secara akademik
maupun vokasional.
Standar isi pada SMA/MA dan SMK/MAK memiliki cakupan
berbeda. Untuk SMA/MA menitikberatkan pada kompetensi untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sedangkan SMK/MAK diarahkan pada
kesiapan bekerja melalui spektrum keahlian dan kompetensi kejuruan.
Bagian umum pada jenjang menengah mencakup pelajaran
wajib sebagaimana diatur dalam jenjang sebelumnya. Adapun bagian kejuruan di
SMK disusun berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja nasional atau internasional.
Permendikdasmen
ini menekankan pentingnya muatan lokal sebagai sarana pelestarian budaya,
adaptasi sosial, dan pemanfaatan potensi daerah. Pemerintah daerah diberi
kewenangan menyusun materi muatan lokal, yang dikembangkan berdasarkan: Potensi
wilayah, Kearifan lokal, Kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara
itu, untuk peserta didik berkebutuhan khusus, baik di PAUD, SD, maupun SMP/SMA
luar biasa, standar isi mencakup: Materi umum, seperti hidup sehat, adaptasi,
penggunaan alat bantu, Materi khusus, seperti Braille, pengembangan komunikasi,
dan gerak sesuai jenis disabilitas.
Beberapa
pembaruan penting dalam Permendikdasmen 12/2025 ini dibandingkan dengan
regulasi sebelumnya adalah: a) Fleksibilitas kurikulum untuk memungkinkan
pendekatan diferensiasi dan personalized learning, b) Integrasi teknologi
digital melalui literasi digital dan etika AI, c) Penguatan muatan karakter dan
Pancasila sebagai pondasi pendidikan, c) Proyek dan keterampilan sebagai
pendekatan dalam pendidikan kesetaraan, d) Keterkaitan dengan kebutuhan dunia
kerja khususnya pada jalur vokasional.
Dengan
ditetapkannya Permendikdasmen 12/2025 Permendikdasmen ini, satuan pendidikan
dan tenaga pendidik harus: a) Menyesuaikan perangkat ajar dan silabus sesuai
ruang lingkup materi terbaru, b) Melatih guru dalam menerapkan pembelajaran mendalm
dan kontekstual, c) Melakukan asesmen formatif dan sumatif untuk memantau
capaian materi, d) Menjalankan penguatan karakter dan penerapan inquiri
kolaboratif sebagai pendekatan utama.
Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi standar isi
pendidikan nasional. Peraturan ini tidak hanya memperbarui ruang lingkup materi
sesuai perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat integrasi nilai, kompetensi,
dan karakter siswa secara utuh. Guru juga diharapkan menjadi fasilitator aktif
yang mendorong eksplorasi, kreativitas, dan refleksi dalam proses belajar
siswa.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link
download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun
2025 (disini)
Demikian
informasi Penyempurnaan Kurikum Merdeka melalui Permendikdasmen No 12/2025,
mudah-mudahan dengan penerapan yang konsisten dan dukungan dari seluruh
pemangku kepentingan pendidikan, diharapkan peserta didik Indonesia mampu
menjadi insan pembelajar sepanjang hayat yang beriman, berilmu, dan
berkontribusi bagi masyarakat global.






ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق
Buka Formulir Komentar