Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika 2024
![]() |
| Rincian Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024 |
Rincian Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024 ada formasi CPNS untuk lulusan SMK, Diploma, maupuan Sarjana (S1). Ayo persiapakan diri bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai Calon pegawai Aparatur Negara di lingkungan KOMINFO.
Rincian Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
2024 terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024. Pertimbangan
diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Sebelum Anda membaca Rincian
Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024 sebaiknya mari
kita ketahui sejarah hingga tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo atau Kominfo) adalah Kementerian yang mengurusi
bidang komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebelumnya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005) dan
Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009). Kementerian Komunikasi dan
Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023 dijabat oleh Budi Arie Setiadi.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI,
lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen
Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri
Penerangan oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.
Saat Orde Lama dan Orde
Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa.
televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen
Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat
Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media
Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi
vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali
TVRI, RRI, dan Kantor Berita Antara.
Ketika Reformasi meletus
pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden B.J.
Habibie membuat UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP
(Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan
pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat Dewan Pers yang tadinya diketuai
langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni
independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun
ini juga UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar
telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang masih menjadi wewenang Departemen
Perhubungan saat itu.
Ketika Abdurrahman Wahid
menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen
Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang
paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan
bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan
kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.[2] Selain itu juga pada tahun tersebut,
Lembaga Sensor Film yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan
ke lingkungan Departemen Pendidikan, yang nantinya setahun kemudian dialihkan
kembali ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Abdurrahman Wahid pun
membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti
Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara
Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan
personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan
Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI
Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta,
Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai
Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium
Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi
vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan
menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI Stasiun
Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio
RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance
Center Medan dan Ujung Pandang.[3]
Pada masa kepemimpinan
Presiden Megawati, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada
tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul
Mu'arif. Selain itu juga dibentuklah Lembaga Informasi Nasional (LIN). LIN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi
nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran
dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang
didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU
tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik
yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat.
Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Ketika Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan
Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan
dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi
Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen
Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil
seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika
(Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu Komisi
Informasi yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan
Informasi Publik. Undang-undang baru untuk Internet yaitu UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan amanah untuk penyehatan PT Pos
Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo
tahun-tahun ini.
Pada tahun 2009 ketika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II,
Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan
dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan
Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen
Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan
Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik
dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik.
Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
Apa Tugas dan fungsi Kementerian
Komunikasi dan Informatika ? Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun
2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a) perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan
perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata
kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
b) koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c) pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
d) pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e) pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan
perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata
kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
f) pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
g) pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Link download Rincian
Formasi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024
Link download Lat
Soal CPNS 2024
Demikian informasi
tentang Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar