Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
![]() |
| Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 |
Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 terdapat dalam Lampiran Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/6229/204/2024 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
Sebelum Anda membaca Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur
Tahun 2024, terlebih dahulu mari cermati Pengumuman Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024
Tanggal 2 Juli 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor: 800.1.2.1/2684/204/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia
yang berminat menjadi CPNS.
Alokasi Formasi CPNS Provinsi
Jawa Timur adalah sebanyak 2.314 dengan rincian jumlah Tenaga Teknis sebanyak
1.800 formasi , dan Tenaga Kesehatan sebanyak 514 formasi. Rincian Formasi
jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana Lampiran II untuk Tenaga Teknis
dan Lampiran III untuk Tenaga Kesehatan pada pengumuman ini.
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan
CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang
Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional
Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang
Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 23 Maret 2024 Nomor:
PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Adapun ketentuan dan/atau
aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan
diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan CPNS
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan Umum Pendaftaran
CPNS
1. Formasi CPNS sejumlah 2.314 terbagi dalam:
a. Formasi Umum: 2.254
b. Formasi khusus disabilitas : 10
c. Formasi khusus cumlaude : 50
2. Jenis penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2024,
meliputi:
a. Kebutuhan Umum;
b. Kebutuhan Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
1)
Penyandang Disabilitas; dan
2)
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (hanya dapat
dilamar pada jenjang Pendidikan S.1 dan S.2) sesuai dengan formasi pada lampiran.
3. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki
kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah;
5. Pelamar wajib membuat surat pernyataan
bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan
tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10
(sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri;
6. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus
tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN
berikutnya;
7. Usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali pelamar untuk jabatan:
a. Dokter dengan kualifikasi pendidikan
dokter spesialis; dan
b. Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan
dokter gigi spesialis. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat melamar;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
10.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
12.
Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
13.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
14.
Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi. Informasi Akreditasi program
studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a.
Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan
teknologi; atau
b.
Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS
Tahun 2024
1.
Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi CPNS pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
Jabatan;
2.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3.
Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar
formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;
4.
PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024
wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal
1 September 2024;
5.
Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja
minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;
6.
Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda
Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan
yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi
untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2024;
7.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan
nilai:
a.
Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b.
Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal =
7.00 pada skala 0 - 10.00;
c.
Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Pendidikan;
d.
Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan
Ijazah Asli dari Kemendikbudristek, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.
8.
Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) memiliki kemampuan bahasa
inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan
wajib melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS yang masih
berlaku
9.
Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi
Pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan
yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik
Mesin/D-IV Teknik Mesin;
10.
Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023
ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024;
11.
Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan
mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2024 atau menyesuaikan pada aplikasi SSCASN;
12.
Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan
sebagai berikut:
a.
Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah Sarjana,
tidak termasuk Diploma Empat;
b.
Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c.
Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar
pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat kelulusannya setara
“dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
13.
Pelamar CPNS pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
14.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Jenis jabatan yang
mensyaratkan STR mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi
untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2024.
Dokumen Persyaratan Yang
Diunggah
Setiap pelamar wajib
melampirkan dokumen persyaratan dengan DOKUMEN ASLI, terlihat dan terbaca dengan
jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi
pendaftaran yang terdiri dari:
1.
Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan
ukuran maksimal 200 KB;
2.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) yang masih berlaku;
3.
Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format
terlampir);
4.
Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj.
Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan
penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN
dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai
elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra
Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
5.
Scan Ijazah
Kualifikasi
Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat yang
terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; atau
b.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
c.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi;
d.
Pelamar SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
e.
Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi
berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan
surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
6.
Scan transkrip nilai atau untuk lulusan SMA/sederajat scan daftar nilai
SMA/Sederajat dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
7.
Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi
program studi dan/atau perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi
program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a.
Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi; atau
b.
Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
c.
Khusus untuk pelamar pada formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik/cumlaude menyampaikan
akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8.
Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS;
9.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya
harus masih berlaku pada saat pelamaran; dan
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas,
wajib mengunggah:
a.
Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan
Masyarakat milik Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya (format terlampir); dan
b.
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas
sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk poin 8 – 10 pelamar
mengunggah dokumen pada kolom yang tersedia dan sesuai di aplikasi SSCASN.
Berikut ini Pengumuman Penerimaan
CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Beikut ini Rincian Formasi
CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar