KEPMENPAN NOMOR 344 TAHUN 2024 TENTANG PENGGUNAAN NILAI SKD TAHUN 2023 DALAM PENGADAAN CPNS TAHUN 2024
![]() |
| Kepmenpan Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 dalam Pengadaan CPNS Tahun 2024 |
Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa berkaitan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 yang dapat digunakan kembali dalam seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Isi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan
Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan CPNS Tahun 2024, adalah sebagai
berikut
1.
Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil
tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang
diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
2.
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai
SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran
seleksi tahun anggaran 2023;
b.
melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi
tahun anggaran 2023;
c.
dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran
2024;
d.
dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran
2024;
e.
memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis
penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
f.
dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
3.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai
SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
4.
Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan
nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran
2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
5.
Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD
tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun
anggaran 2024.
6.
Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun
anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan
kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
7.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan
Nilai SKD Tahun 2023 Dalam Pengadaan CPNS Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar