Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan
![]() |
| Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan |
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentangJabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan
Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Kebencanaan diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional
dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan
bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Pejabat Fungsional Analis
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis
kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan
pengembangan strategi kebencanaan.
Pejabat Fungsional Pranata
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional dan
teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan terdiri ata Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan b. Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan
jabatan karier PNS.
Analis Kebencanaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi
Pemerintah.
Pranata Kebencanaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi
Pemerintah.
Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen.Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan terdiri atas: a) Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b) Analis
Kebencanaan Ahli Muda; c) Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan d) Analis
Kebencanaan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan terdiri atas: a) Pranata Kebencanaan Pemula; b) Pranata
Kebencanaan Terampil; c) Pranata Kebencanaan Mahir; dan d) Pranata Kebencanaan
Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu
melaksanakan analisis penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana,
penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
Tugas Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan
bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Ruang lingkup kegiatan Analis
Kebencanaan pada setiap jenjang jabatan meliputi: a) Analis Kebencanaan Ahli
Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; b) Analis
Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan
bencana dan penyuluhan kebencanaan; c) Analis Kebencanaan Ahli Madya
melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan d) Analis
Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan
kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
Ruang lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan pada setiap jenjang jabatan meliputi: a) Pranata
Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; b) Pranata
Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan; c) Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan d)
Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi
kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan
penyuluhan kebencanaan.
Selain tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi: a.) indeks risiko bencana; b) jumlah populasi penduduk; dan c) luas
wilayah.
Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)
penyesuaian; atau d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: 1. bagi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam,
manajemen, teknik dan terapan.2. bagi Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan: a)
sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
pada jenjang pemula b) diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam,
manajamen, serta teknik dan terapan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan bahwa Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang: a) ahli
pertama; b) ahli muda; c) pemula; atau d) terampil.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungisonal Pranata Kebencanaan. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: 1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula; 2. diploma tiga
pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, serta teknik dan terapan
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; 3. sarjana atau
diploma empat bidang rumpun ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi,
planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi
pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, manajemen bencana, atau bidang lain
yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 4. magister bidang ilmu
humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik dan terapan atau bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi
jenjang ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan kebencanaan;
f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) memiliki nilai predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling
tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, serta Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan kategori keterampilan; 2) 55 (lima puluh lima)
tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam
puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi
utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama; b) pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli
Madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada
jenjang Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
pada jenjang ahli pertama atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada
kategori keterampilan.
Selain perpindahan,
perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli
utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai
berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; b) ijazah
yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c) mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; d) memiliki pangkat paling rendah
sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli
pertama yang akan diduduki; e) berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli
utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia yang
ditentukan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri
sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan
dari perpindahan jabatan lain.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian
harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah: 1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang pemula; 2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil; dan 3. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli
madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan
paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
melalui penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali. Pengangkatan dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan
melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; dan b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; b) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e)
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi
kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; c) memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling
rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama.
Promosi melalui kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi Analis Kebencanaan atau Pranata
Kebencanaan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan
untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh
PPK atas usulan PyB, bagi: a) Analis Kebencanaan Ahli Madya; b) Analis
Kebencanaan Ahli Muda; c) Analis Kebencanaan Ahli Pertama. D) Pranata
Kebencanaan Penyelia; e) Pranata Kebencanaan Mahir; f) Pranata Kebencanaan
Terampil; dan g) Pranata Kebencanaan Pemula.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.Tata cara Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Link download Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar