Rincian Formasi CPNS Kabupaten Tabalong Tahun 2024
![]() |
| Rincian Formasi CPNS Kabupaten Tabalong Tahun 2024 |
Rincian Formasi CPNS Kabupaten Tabalong Tahun 2024 terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024. Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Sebelum Anda membaca Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Kabupaten
Tabalong Tahun 2024. Mari terlebih dahulu kita ketahui apa dan dimana Kabupaten
Tabalong? Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di
provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di
kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi
Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Tabalong memiliki
luas wilayah 3.767,00 km², berpenduduk
sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada
pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 264.694 jiwa.
Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti
"serba sanggup".
Sejarah Pembentukan
Kabupaten Tabalong. Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang
terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu
menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia
sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong.
Setelah Panitia Sementara
terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi
terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan
personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai
pada Panitia V.
Pada tanggal 5 Mei 1959,
dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui
sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan
Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal
dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain
menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat
dikabulkan.
Panitia ini mengadakan
hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD
GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR
Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.
Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat
Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra
Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi Kalimantan
Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon
Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II.
Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur
Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk
serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan
Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna
menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Juhri dan
Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh
Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam
waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia
mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan
diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai realisasi dari
kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S.
Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam
kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan
untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September
1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan
Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor
8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II
Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang
menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan
untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965
pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan
ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya,
maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning
keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah
yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.
Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.
Secara geografis, Kabupaten
Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan
dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh
Pegunungan Meratus di utara.
Batas wilayah kabupaten
Tabalong adalah sebelah Utara dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten
Barito Selatan. Sebelah Timur dengan Kabupaten Paser, Sebelah Selatan dengan Kabupaten
Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan sebelah Barat dengan Kabupaten
Barito Timur.
Kalimantan Selatan terdiri
atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan
dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya
akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi
sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.
Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.
Berikut ini Sainan Rincian Formasi CPNS Kabupaten Tabalong Tahun 2024
Link download Lat Soal CPNS 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kabupaten Tabalong Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar