RINCIAN FORMASI CPNS KEMENTERIAN PERTAHANAN TAHUN 2024
![]() |
| Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024 |
Rincian Formasi CPNS Kementerian
Pertahanan Tahun 2024 ada formasi CPNS untuk lulusan SMA, Diploma, Sarjana (S1),
S2 hingga S3. Ayo persiapakan diri bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai
Calon pegawai Aparatur Negara.
Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024 terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024. Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Sebelum Admin membagikan Rincian
Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024. Berikut ini sekilas penjelasan
tentang Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dari sejarah, tanggung jawab
hingga Tugas dan fungsi utama Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, dahulu dikenal dengan nama Departemen
Pertahanan Republik Indonesia, atau Dephan RI, dan pernah juga menggunakan nomenklatur
Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia atau Dephankam RI merupakan
kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan.
Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang
sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto yang beberapa bulan lagi
akan menjabat sebagai Presiden RI.
Kementerian Pertahanan
merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri
Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam
Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sejarah Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dapat dilihat pada masa awal kemerdekaan hingga
saat ini. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet
Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan.
Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6
Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia
tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad
interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.
Pada masa Kabinet Sjahrir I,
fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan
Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II,
Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap
dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi
Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana
Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh.
Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Pada Kabinet Pembangunan I,
jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI
Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi
pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah
Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus
menjadi Panglima ABRI.
Pada 1 Juli 2000 Departemen
Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga
dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang
jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI.
Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung
jawab Menteri Pertahanan, yaitu: a) Menteri memimpin Departemen Pertahanan; b) Menteri
membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara; c) Menteri
menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan
kebijakan umum yang ditetapkan Presiden; d) Menteri menyusun buku putih
pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan
internasional di bidangnya; e) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya; f) Menteri
menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber
daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang
diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan
lainnya; g) Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat
(4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen
pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan
Tentara Nasional Indonesia.
Apa Tugas dan fungsi Kementerian
Pertahanan? Berdasakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tugas
dan fungsi Kementerian Pertahanan adalah menyelenggarakan urusan di bidang
pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; b) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan; c) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; d) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Berikut ini Sainan Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024
Link download Lat Soal CPNS 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar