Update Info Rincian Formasi CPNS 2024
![]() |
| Update Info Rincian Formasi CPNS Tahun 2024 |
Berikut ini Info Update Info Rincian Formasi CPNS Tahun 2024. Sebagimana diketahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 terdapat pada Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada umum Rincian kebutuhan formasi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Povinsi dan Kabupaten/Kota
terdiri dari tenaga Kesehatan dan tenaga teknis.
Bagi Anda yang ingin
mendaftar sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi
pusat maupun lingkungan pemerintah povinsi dan kabupaten/kota. Persyaratan umum
bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang aha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
Usia paling rendah 18 (delapan bêlas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan
memiliki ketentuan sebagai berikut :
a.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki
ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi
Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
13.
Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib
memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan
dari PPK;
14.
Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan
mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK;
15.
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah
mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun
anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
16.
Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada
Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri;
17.
Untuk ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku.
Persyaratan khusus bagi pelamar
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1.
Pelamar lulusan perguruan tinggi memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2,70 (dua koma tujuh puluh);
2.
Bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi spesialis dengan kualifikasi pendidikan
dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
3.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai
jabatan yang dilamar, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
4.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah dan transkrip
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5.
Pelamar pada jenis kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan
persyaratan sebagai berikut :
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
6.
Pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
sertifikat pelatihan bêla diri;
b.
sertifikat komputer minimal Ms Office;
c.
surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
dan tinggi badan dengan ketentuan :
1)
laki-laki 160 cm;
2)
perempuan 155 cm.
Tata cara pendaftaran Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun Anggaran 2024 adalahsebagai berikut:
1.
Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara :
a.
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu tanda Penduduk (KTP)
dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK
pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/
melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b.
Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c.
Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai
ketentuan;
d.
Melakukan swafoto;
e.
Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto
jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak
dapat memperbaikinya); dan
f.
Mencetak Kartu Informasi Akun;
g.
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
h.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN;
i.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;
j.
Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1(satu)
jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas
kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.
Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan;
3.
Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas,
maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar);
4.
Pelamar memilih jenis formasi;
5.
Pelamar memilih instansi Pemerintah dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan
(formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes,
serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama
perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas :
a.
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formai tampak depan dengan latar belakang
warna merah;
b.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asIi/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
masih berlaku (scan berwarna),
c.
Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri/Gubernur/Bupat
yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format (lihat
pada pengumuman instansi masing-masing)
d.
Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah
yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan (scan berwarna),
e.
Transkrip nilai lengkap asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan
konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan (scan berwarna),
f.
Sertifikat/tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan
tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
g.
Surat pernyataan 5 point yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus
sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran (scan berwarna),
h.
Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat
melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai harus sesuai format sebagaimana terlampir (scan berwarna),
i.
Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar jenis formasi tenaga kesehatan sesuai
jabatan yang dilamar, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) (scan
berwarna),
j.
Pelamar jabatan Polisi Pamong Praja Pemula wajib melampirkan dokumen:
1.
Sertifikat pelatihan bêla diri (scan berwarna),
2.
Sertifikat komputer minimal Ms Office (scan berwarna),
3.
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
dengan ketentuan :
a)
laki-laki 160 cm;
b)
perempuan 155 cm.
k.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah :
1)
Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
7.
Pelamar melakukan proses pembubuhan e-materai pada surat lamaran, surat pernyataan
5 poin dan surat pernyataan bersedia mengabdi paling singkat 10 Tahun;
8.
Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah
lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan
membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi
administrasi);
9.
Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan
sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat
mengubah data kembali);
10.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian
antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
persyaratan yang telah ditentukan;
11.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta
ujian dari laman https://sscasn.bkn.qo.id.
Adapun Tahap Seleksi CPNS
terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu :
a.
Seleksi Administrasi;
b.
SKD (Seleksi kompetensi Dasar);
c.
SKB (Seleksi Kompetensi Bidang
Berikut ini Update Info
Rincian Formasi CPNS Tahun 2024
Demikian informasi tentang Update Info Rincian Formasi CPNS Tahun 2024.
Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar