news
DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN KERJA SAMA PER 9 DESEMBER 2016
Satuan Pendidikan Kerja Sama
adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Mulai 1 Desember 2014, seluruh
sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Permendikbud tersebut kemudian
dijabarkan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/KEP/LN/2014
tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah menerbitkan Peraturan Dirjen
Dikmen Nomor 1941/D/KEP/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Lembaga Pendidikan
Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Hingga 1 Maret 2016,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 178 surat izin SPK
tingkat SD, 157 SPK tingkat SMP, dan 94 SPK tingkat SMA. Kini, per 9 Desember
2016, angka tersebut bertambah lagi.
Berikut Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama Per 9 Desember 2016 (Slahkan klik link di bawah ini)
Terima kasih sudah membaca
informasi tentang Daftar Satuan
Pendidikan Kerja Sama Per 9 Desember 2016 semoga bermanfaat
No comments