news
MENURUT MENAG: ANTRIAN HAJI INDONESIA PALING CEPAT 9 TAHUN DAN PALING LAMA 42 TAHUN
Persoalan kuota haji menjadi
salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Faktanya, keempat negara ini
mempunyai persoalan yang sama, yaitu terkait antrian haji.
Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin mengatakan bahwa antrian haji di Indonesia paling lama 42 tahun,
yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrian paling
pendek di Indonesia adalah 9 tahun.
Namun di Malaysia, antrian
bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia
Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrian haji di Malaysia
mencapai 93 tahun. Sementara antrian haji di Singapura adalah 35 tahun, sedang
di Brunei Darussalam hanya 3 -4 tahun.
Antrian semakin panjang
seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji Negara
pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211ribu, terkurangi
42.200 dalam setiap tahunnya sejak 2013.
Sementara Malaysia dalam
empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22ribu, Singapura 680, sedang Brunei
sekitar 300 an.
Terkait itu, Menag pada
forum MABIMS mengusulkan agar masing-masing anggota MABIMS berkirim surat ke
Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak
dipotong 20%. "Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan
semakin baik," terang Menag pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala
Lumpur, Malaysia, Selasa (06/12).
Selain kuota, Menag juga
mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak memberlakukan visa
berbayar bagi jemaah umrah. "Kami sudah memohon kepada Saudi, khusus untuk
umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga bisa diusulkan bersama?" ujar
Menag.
Angota MABIMS menyambut baik
usulan Menag, khususnya yang terkait dengan visa umrah. Rumusan tentang ini
bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17 di Malaysia ini. Rumusan itu
menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan itu
membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.
Terkait kuota, dalam rumusan
hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada
Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain
itu, kedua Negara ini juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah
dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan
ibadah umrah kali kedua dan seterusnya
No comments