news
REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA (PKHI) TAHUN 2017 / 1438 H
Dalam rangka penyempurnaan
penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji
Indonesia telah dapat dilakukan untuk rentang masa tugas 2 tahun kedepan .
Silakan pilih dan rencanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk mendaftar, setiap
peminat dipersyaratkan memiliki akun. Satu orang hanya dapat memiliki satu akun
dan berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya. Pembuatan akun dapat dilakukan
sepanjang tahun.
Persyaratan Rekrutmen /
Penerimaan PKHI 2017/1438 H (Petugas
Kesehatan Haji Indonesia)
![]() |
REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI 2017 / 1438 H |
Tahapan
Penerimaan / Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2017
Tahapan rekrutmen PKHI tahun
2017 menggunakan aplikasi online agar lengkap, praktis dan memudahkan semua
pihak. Pendaftar akan melalui 16 (enam belas) tahapan rekrutmen, meliputi:
1. Pembuatan akun.
2. Pengambilan Nomor
Formulir (NF).
3. Kelengkapan data
elektronik.
4. Tes potensi peminat PKHI.
5. Pengambilan Nomor
Registrasi (NR).
6. Seleksi data elektronik.
7. Pemberkasan dan Medical
Check Up (MCU)
8. Seleksi berkas 9. Tes
psikometri 10. Nominasi peserta latih
11. Pelatihan kompetensi 12.
Pembekalan integrasi
13. Penetapan PKHI
14. Penempatan PKHI
15. Pemberangkatan dan
Pemulangan PKHI 16. Penugasan PKHI
Berikut penjelasan masing-masing
tahapan REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI Tahun 2017/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia)
1. PEMBUATAN AKUN
Akun Pendaftar adalah
tahapan pertama untuk melakukan proses pendaftaran sebagai PKHI. Setiap
pendaftar diharuskan memilikinya dan hanya dibolehkan memiliki SATU AKUN.
Setiap akun memiliki nomor unik yang berguna sebagai login pengguna (user log
in). Akun berisi data dasar pendaftar yang akan menjadi sumber data untuk
tahapan selanjutnya. Pendaftar diharuskan mengisi data secara lengkap, benar
dan mutakhir. Pendaftar dapat melakukan edit/pembaruan melalui akun.
Ketidaksesuaian data isian dengan hasil seleksi data elektronik (verifikasi
online) akan menyebabkan diskualifikasi.
Pembuatan akun dapat
dilakukan sepanjang tahun. Untuk dapat memperoleh akun, lakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Persiapkan akses internet untuk membuat
akun secara online.
b. Masuklah ke situs website dengan alamat:
http://puskeshaji.depkes.go.id/ rekrutmen/
c. Selanjutnya akan masuk ke laman pembuatan
akun, ikutilah petunjuk pengisian data.
d. Anda akan mendapatkan konfirmasi telah
menyelesaikan pembuatan akun melalui email yang dicantumkan dalam isian.
2. PENGAMBILAN NOMOR
FORMULIR (NF)
Setiap pendaftar harus
memiliki NF untuk pemilihan tahun tugas. Pengumuman rentang waktu pelaksanaan
tahapan ini ditayangkan di website Pusat Kesehatan Haji. Untuk dapat memperoleh
NF, lakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Persiapkan akses internet untuk
pengambilan NF secara online.
b. Pengambilan NF dilakukan melalui akses
AKUN. Setelah login AKUN, tersedia ikon/tombol pada MENU “DAFTAR SEBAGAI PKHI
2017/2018/2019” untuk memilih tahun tugas dan mendapatkan NF.
c. Tersedia pilihan tahun tugas 2017, 2018
dan 2019. Pendaftar hanya memilih 2 (dua) kesempatan dari 3 (tiga) tahun
pilihan penugasan. Pada setiap kesempatan tahun tugas, pendaftar diharuskan
memilih satu jenis tugas tertentu.
d. Pemilihan tahun tugas menjadi dasar
penerbitan NF secara otomatis oleh SYSTEM, setelah dilakukan SUBMIT.
e. Pilihan tahun tugas (setelah SUBMIT) tidak
dapat diubah/diedit.
f. Pilihan jenis tugas dan tenaga pada
pilihan tahun tugas tertentu dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali.
g. Jenis tugas disesuaikan berdasarkan
kualifikasi kompetensi dan pengalaman kerja masing-masing pendaftar.
h. Pasangan SUAMI-ISTRI tidak dibenarkan
memilih tahun tugas yang sama dan akan dikendalikan dengan aplikasi.
3. KELENGKAPAN DATA
ELEKTRONIK
Pendaftar wajib melengkapi
dan mengunggah (e-filling) seluruh data isian yang diminta secara lengkap,
benar dan mutakhir, data tersebut akan digunakan sebagai sumber data dalam
pengisian Nomor Formulir untuk registrasi.
4. TES POTENSI PEMINAT PKHI
Pendaftar diberi kesempatan
melakukan tes potensi sebanyak 5 (lima) kali dengan waktu 100 (seratus) menit
persesinya. Tes potensi masuk dalam penilaian untuk tahapan seleksi elektronik.
Pengumuman rentang waktu pelaksanaan tahapan ini ditayangkan di website Pusat
Kesehatan Haji.
Dalam Langkah-langkah Tes
Potensi sebagai berikut:
·
Persiapkan akses internet untuk melakukan tes
potensi secara online.
·
Pendaftar yang telah memiliki NF1438XXXXXXX
wajib mengikuti tes potensi melalui akses AKUN. Simak seluruh petunjuk dan ketentuannya.
·
Masuklah ke Akun, pada “HOME”. Klik pada
bagian (link/ikon) sesuai petunjuk.
·
Lakukan dengan tertib sesuai instruksi yang
tersedia pada setiap tahapan.
·
Nilai tes potensi diambil nilai terbesar dari
kesempatan yang diambil oleh pendaftar.
·
Cetak hasil tes potensi dapat dilakukan
bersamaan cetak hasil Formulir Registrasi online.
5. PENGAMBILAN NOMOR
REGISTRASI (NR)
Pengambilan NR merupakan
salah satu tahapan sebelum dilakukan seleksi data elektronik PKHI. Sehingga
data isian dan unggahan harus sudah lengkap. NR ini akan digunakan untuk
administrasi tahapan rekrutmen pada tahun berjalan, antara lain: pemberkasan,
presensi elektronik, recall data, nominasi peserta latih, pengumuman, dan
sebagainya. Hal – hal yang perlu dipahami oleh pendaftar terkait NR, adalah:
·
Pendaftar yang belum menyelesaikan Tes
Potensi tidak dapat melakukan pengambilan NR;
·
Data mutakhir yang diisikan dalam AKUN akan
digunakan sebagai data dalam NR;
·
Seluruh data yang direkam dalam NR tidak
dapat diubah
·
NR hanya dapat diperoleh SATU kali;
6. SELEKSI DATA ELEKTRONIK
Pada tahun ini seleksi data
elektronik merupakan tahapan baru. Tahapan ini akan menyaring pendaftar melalui
seleksi data elektronik. Pendaftar yang lulus seleksi data elektronik akan
diumumkan melalui AKUN masing-masing pendaftar dan pendaftar dapat mengikuti
tahapan selanjutnya.
Berikut lanjutan penjelasan
masing-masing tahapan REKRUTMEN /
PENERIMAAN PKHI 2017/1438 H (Petugas
Kesehatan Haji Indonesia)
7. PEMBERKASAN DAN MEDICAL
CHECK UP (MCU)
Pendaftar yang lulus seleksi
data elektronik dapat melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.
Pemberkasan dilengkapi dengan print out form registrasi online dan persyaratan
kelengkapan berkas lainnya yang dikirim ke PO BOX yang telah ditentukan. Alamat
pengiriman PO BOX dan formulir – formulir tertentu disediakan oleh sistem, yang
dapat diperoleh bersama dengan cetak NR. Berkas pendaftar dikirimkan
perorangan, tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif atau dikirimkan ke
alamat lain. Ketentuan penting yang terkait, yaitu: Kelengkapan berkas persyaratan administrasi
PKHI 2017, disampaikan dengan dokumen tersendiri. Ketentuan pengiriman berkas ke PO BOX,
disediakan petunjuknya dengan dokumen tersendiri.
8. SELEKSI BERKAS
Seleksi berkas meliputi :
pengagendaan, verifikasi, validasi dan pengarsipan dilakukan terhadap berkas
yang diterima oleh Tim Rekrutmen. Pengagendaan adalah pencatatan seluruh berkas
masuk yang diterima melalui PO BOX. Pengagendaan berkas pendaftar PKHI
dilakukan secara online dan dapat diketahui/dimonitor oleh pendaftar melalui
email dan/atau inbox akun pendaftar. Berkas yang tidak sesuai (un-match) dengan
data dalam sistem, dinyatakan berkas TIDAK SESUAI (un-match). Berkas yang
sesuai (match) dengan data dalam sistem dinyatakan SESUAI dan dilanjutkan ke
proses VERIFIKASI.
VERIFIKASI adalah
pemeriksaan KELENGKAPAN berkas. Proses verifikasi dilakukan menggunakan
aplikasi online. Pendaftar dapat mengetahui status kelengkapan berkas (hasil
verifikasi) melalui pesan inbox akun dan/atau email. Adapun berkas tidak
lengkap dinyatakan GUGUR. Berkas yang telah dilengkapi sesuai ketentuan,
dinyatakan sebagai LENGKAP (complete). Berkas yang dinyatakan LENGKAP oleh
proses verifikasi, dilanjutkan ke tahapan VALIDASI.
VALIDASI adalah pemeriksaan
KEABSAHAN berkas. Proses administrasi validasi dilakukan menggunakan
menggunakan aplikasi online. Berkas yang dinyatakan tidak absah oleh proses
validasi, dinyatakan INVALID. Berkas yang dinyatakan absah oleh proses
validasi, dinyatakan sebagai berkas VALID. Berkas yang telah diverifikasi dan
validasi kemudian diarsipkan. Berkas yang diterima melampaui batas waktu tetap
dilakukan peng-agenda-an dan diarsipkan. Berkas dimaksud dinyatakan sebagai
TERLAMBAT, dan tidak dilakukan proses Verifikasi dan Validasi. Pendaftar dapat
memperoleh informasi setelah proses rekrutmen dinyatakan SELESAI. Pendaftar yang
berkasnya dinyatakan lengkap dan valid dapat mengikuti pemeriksaan kemapuan
fisik dan mental
9. TES PSIKOMETRI Untuk menjamin kemampuan
mental petugas kesehatan haji, maka dipersyaratkan setiap petugas untuk
memiliki derajat kesehatan mental yang baik. Setiap petugas dipersyaratkan
untuk mengikuti pemeriksaan mental (evaluasi psikiatri). Pemeriksaan kemampuan
mental
diatur menurut standar dan
prosedur yang berlaku. Pendaftar yang mengikuti pemeriksaan kemampuan mental
adalah seluruh pendaftar yang berkasnya dinyatakan VALID.
10. NOMINASI PESERTA LATIH
Hasil dari data pendaftar
yang memliki kriteria kemampuan fisik dan mental yang baik, sebagai acuan untuk
daftar pilih nominasi peserta latih. Jumlah nominasi peserta akan ditentukan
oleh Tim Rekrutmen. Proses nominasi peserta latih juga mempertimbangkan hasil
penilaian di masing-masing tahapan seleksi dan diurutkan peringkatnya oleh
sistem. Pendaftar yang terpilih sebagai peserta latih akan diinformasikan
melalui akun dan / atau saluran / media informasi resmi, yang telah ditetapkan
terlebih dahulu melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Haji.
11. PELATIHAN KOMPETENSI
Sebelum masuk dalam proses
pelatihan, calon peserta latih diminta untuk daftar ulang secara online.
Pelatihan ini dikhususkan untuk calon petugas kesehatan untuk mengetahui dan
mengukur kemampuan teknis pelayanan kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan teknis operasional dengan materi kompetensi spesifik
dalam pelayanan kesehatan haji. Setiap peserta latih wajib mengikuti
sepenuhnya. Proses pelatihan dilakukan secara disiplin dan peserta dapat
dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pelatihan.
12. PEMBEKALAN INTEGRASI
Sebelum masuk dalam proses
pembekalan, calon peserta latih diminta untuk daftar ulang secara online.
Pelatihan ini merupakan INTEGRASI dengan seluruh calon petugas haji, baik
kesehatan dan non-kesehatan. Pelatihan ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
koordinasi operasional dengan materi manasik ibadah haji, layanan umum dan
layanan terpadu perhajian. Setiap peserta latih wajib mengikuti sepenuhnya.
Proses pelatihan dilakukan secara disiplin dan peserta dapat dinyatakan
GUGUR/TIDAK LULUS berdasarkan penilaian selama pembekalan.
13. PENETAPAN PKHI
Penetapan sebagai petugas
melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI. Penetapan dilakukan terhadap sejumlah
petugas sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun berjalan.
14. PENEMPATAN PKHI
a. Penempatan TKHI porsi daerah dilaksanakan
oleh Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat.
b. Penempatan PPIH dan TKHI porsi pusat
dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Haji.
15. PEMBERANGKATAN DAN
PEMULANAGAN PKHI
a. Pemberangkatan dan pemulangan TKHI sesuai
jadwal kloter yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Pemberangkatan dan pemulangan PPIH sesuai
jadwal yang ditapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seluruh tahapan proses
rekrutmen TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Laporkan kepada kami apabila terjadi
pelanggaran.
Pastikan semua data yang
Anda masukkan adalah benar. Pelanggaran terhadap ketentuan pengisian data akan
menghilangkan kesempatan untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan haji dan
akan ditindak menurut peraturan berlaku.
PENDAFTARAN ONLINE REKRUTMEN / PENERIMAAN PKHI 2017/1438 H (Petugas Kesehatan Haji Indonesia)
KLIK DISINI
==========================
No comments