Menindaklanjuti Surat
Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201
perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017, Dirjen Pendidikan
Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal
Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi
Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag
Provinsi di seluruh Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan
Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai
tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia. (lihat di surat
edaran nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi
Pembayaran TPG tahun 2017
Sasaran Verifikasi Inpassing
·
Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus
sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum
diverifikasi oleh Itjen tahun 201
·
Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus
sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
·
Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus
sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud
Berikut Salinan Surat Edaran
Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran
TPG tahun 2017
Surat Edaran Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017 |
Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017 |
Berikut Contoh Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terbaru yang berlaku di lingkungan
Kementerian Agama (Kemenag).
Link Download Surat Edaran
(Klik Disini)
======================
No comments