news
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR (NO) 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
![]() |
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR (NO) 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN |
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sertifikasi Pendidik
untuk Dosen yang disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik
untuk Dosen.
Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti
Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (sertifikasi dosen).
Berdasarkan
pasal 2 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik
Untuk Dosen dinyatakan bahwa: (1) Setiap
Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen. (2) Sertifikasi Dosen diikuti oleh
Dosen yang:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b.
memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c.
berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua)
tahun berturut-turut dan memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK;
atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK.
Pasal
3 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017, menyatakan
(1)
Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan oleh
Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a.
sosialisasi Sertifikasi Dosen kepada calon peserta Sertifikasi Dosen;
b.
validasi dokumen dan portofolio peserta Sertifikasi Dosen; dan
c.
koordinasi pelaksanaan Sertifikasi Dosen di lingkunganPerguruan Tinggi atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pasal
4 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian
portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian
terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a.
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b.
persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang
kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c.
pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan
dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(3)
Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4)
Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pemegang
sertifikat pendidik melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
5 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Menteri menetapkan kuota nasional peserta Sertifikasi Dosen setiap tahun.
(2)
Direktur Jenderal menetapkan nama peserta Sertifikasi Dosen.
Pasal
6 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) diberikan sertifikat pendidik.
(2)
Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan pengembangan
profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai
kembali dalam program Sertifikasi Dosen.
(3)
Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mengikuti Sertifikasi Dosen pada periode berikutnya.
(4)
Perguruan Tinggi yang mengusulkan Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) harus melakukan pembinaan terhadap Dosen yang tidak lulus penilaian
portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Pasal
7 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Sertifikasi Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh
Menteri sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
(2)
Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) memiliki:
a.
program pascasarjana;
b.
program studi yang relevan; dan/atau
c.
peringkat terakreditasi A/Unggul.
(3)
Dalam hal Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen dinilai tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak memiliki
kinerja yang baik berdasarkan evaluasi oleh Kementerian, dapat dicabut kewenangannya
untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen oleh Menteri.
Pasal
8 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Perguruan Tinggi penyelenggara Sertifikasi Dosen harus melaporkan pelaksanaan
penilaian portofolio setiap tahun kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah, perubahan jumlah,
dan kelulusan peserta Sertifikasi Dosen.
(3)
Tata cara pelaporan pelaksanaan penilaian portofolio ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(4)
Direktur Jenderal menetapkan nomor registrasi sertifikat pendidik yang
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
Pasal
9 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
Dosen
yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi
Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
10 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa:
(1)
Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen
tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran Kementerian.
(2)
Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen
tetap Perguruan Tinggi di kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan
kepada anggaran kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber
lain yang sah.
(3)
Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk
dokter pendidik klinis yang memiliki NIDK dibebankan kepada anggaran institusi
yang menjadi satuan administrasi pangkal yang bersangkutan atau sumber lain
yang sah.
(4)
Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki
NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang
bersangkutan.
Pasal
11 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa: Pelaksanaan Sertifikasi Dosen diatur dalam pedoman
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal
12 Permenristekdikti Nomor (No) 51 Tahun
2017 dinyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi
Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
===============================
No comments