MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU |
Seperti yang pernah saya
upload pada posting terdahulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada
sebagian daerah telah menerapkan mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis
(KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional.
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham
terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis
(KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti
guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal secara logika hukum saja
tidak tepat jika Surat Edaran BKN tentang Kenaikan
Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan bisa
menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka kredit yang diatur
dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru (terutama guru PPKn) harus
belajar lebih mendalam tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak menghilangkan kewajiban
guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebenarnya pernah disampaikan
oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 yang lalu saat gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat
itu ia menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat
Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti
guru.
Kepala BKN Bima Aria
Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lalu menyatakan bahwa aturan ini berlaku
untuk semuanya (termasuk guru PNS. Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan
pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk
bisa naik pangkat. Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai.
Jika demikian adanya menurut
Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis
(KPO) yang diharapkan, tetapi diberikannya
kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan
profesi seperti dimudahkannya kewajiban dalam membuat KTI. Selama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya karena
persoalaan KTI. Memang sudah ada ide dari Mendikbud dan Dirjen GTK (yang lalu)
untuk mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut tidak dapat diterapkan
tanpa regulasi. Oleh karena itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.
No comments