news
JUKNIS PPDB RA MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2018/2019
![]() |
JUKNIS PPDB RA MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2018/2019 |
Kementerian Agama telah
menerbitkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018/2019 atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 481 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta
Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berikut ini Persyaratan
Calon Peserta Didik (Siswa) baru Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019,
yakni a) berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan
5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan b) berusia
5 (lima) tahun
sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan
akta kelahiran atau
suratketerangan lahir yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang).
Berikut ini Persyaratan
Calon Peserta Didik (Siswa) baru MadrasahIbtidaiyah (MI) berdasarkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019,
yakni: a) calon peserta didik
baru yang berusia
7 (tujuh) tahun
wajib diterima sebagai peserta
didikdengan mempertimbangkan batas daya
tampung berdasarkanketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan; dan b) calon peserta
didik baru berusia
paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan dapat diterima
dengan mempertimbangkan
batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan. C) calon peserta didik yang berusia kurang dari 6
(enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa
atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal
psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan
oleh guru Sekolah/Madrasah.
Berikut ini Persyaratan
Calon Peserta Didik (Siswa) baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Madrasah Tahun 2018 Madrasah (Kemenag) Tahun 2018/2019, yakni: a) berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun;dan b) memiliki ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar
(STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat
Ula atau bentuk lain
yang sederajat. Bagi peserta didik
yang berkebutuhan khusus
dapat diterima pada MTs
yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c)
Khusus bagi calon peserta
didik baru baik
warga Negara Indonesia atau
warga negara asing
untuk kelas 7
(tujuh) yang berasal dari
Sekolah di luar
negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Persyaratan
Calon Peserta Didik (Siswa) baru MadrasahAliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) berdasarkan Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Kemenag Tahun 2018/2019, yakni: a)
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b) memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket
B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau
bentuk lain yang sederajat; dan c) memiliki SHUNMTs/SMP/Program Paket B/Program
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat
Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga
memiliki SHUAMBN. Bagi calon
peserta didik yang berasal
dari satuan pendidikan
luar negeri dapat
dikecualikan dari
persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN,
apabila satuan pendidikan luar
negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga
bagi calon peserta
didik yang berkebutuhan
khusus dapat diterima
pada MA/MAKyang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif
tanpa harus mempertimbangkan persyaratan
usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, d) khusus
bagi calon peserta didik
baru baik warga Negara
Indonesia atau warga
negara asing untuk
kelas 10 (sepuluh) yang berasal
dari Sekolah di
luar negeri wajib
mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kementerian
Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
![]() |
JUKNIS PPDB MADRASAH (KEMENAG) TAHUN PELAJARAN 2018/2018 |
Pada Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2018/2019 juga diatur Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Jumlah
Rombongan Belajar, sebagai berikut:
Jumlah peserta
didik dalam satu
Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1.
MI dalam satu kelas
berjumlah paling banyak
28 (dua puluh delapan) pesertadidik;
2.
MTsdalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3.
MA dan MAK dalam satu
kelas berjumlah paling
banyak 36 (tiga puluh enam) pesertadidik;
4.
Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak
5 (lima) peserta didik;dan
5.Madrasah TsanawiyahLuar Biasa
(MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar
Biasa (MALB) dalam
satu kelas berjumlah
paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Jumlah Rombongan Belajar
pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1.
MI berjumlah paling sedikit
6 (enam) dan
paling banyak 54 (lima puluh
empat) Rombongan Belajar,
masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2.
MTs berjumlah paling sedikit
3 (tiga) dan
paling banyak 33
(tiga puluh tiga) Rombongan
Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3.
MA berjumlah paling
sedikit 3 (tiga)
dan paling banyak
36 (tiga puluh enam)
Rombongan Belajar, masing-masing
tingkat paling banyak 12 (dua
belas) Rombongan Belajar;dan
4.
MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua)
Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua
puluh empat) Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan download Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun 2018/2019.
Link Download PetunjukTeknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018
Demikian info tentang Link
download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag)
Tahun 2018/2019 (Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2018/2019).
Semoga bermanfaat. Terima kasih
No comments