![]() |
KENAIKAN GAJI POKOK PNS DIRENCANAKAN TAHUN 2019 |
Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan
dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak
memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah
(PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS
sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir
diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
“Pengajuan usulan kenaikan
gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi
dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga
(K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.
Jika usulan kenaikan gaji
pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan
dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
Sebelumnya Direktur
Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 itu bergantung
pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang
akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum
pembahasan antar K/L.
Untuk tahun 2018 ini, BKN
tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.
Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai
dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak
2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok
saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (sumber:
setkab.go.id)
No comments