news
JUKNIS PENGGUNAAN BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019
JUKNIS PENGGUNAAN BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya (BOP MTB) 2019 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019.
Petunjuk Teknis/ Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: 1) Museum dan
taman budaya memiliki layanan
publik yang mampu memperkenalkan dan
mengangkat kebudayaan lokal
serta membentuk karakter bangsa Indonesia. 2) Museum
sebagai lembaga yang
berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan
koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada
masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan
museum untuk mencapai
pemajuan kebudayaan. 3)
Taman budaya sebagai
tempat yang berfungsi
melindungi, mengembangkan,
memanfaatkan, dan membina
kebudayaan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah provinsi,
perlu dilakukan pengoptimalan
pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4) Untuk mendukung pengoptimalan
pengelolaan museum dan
taman budaya, pemerintah perlu
mengalokasikan dana alokasi
khusus nonfisik untuk museum
dan taman budaya
dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan
museum dan taman budaya.
Status Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya meupakan Peraturan
Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
59 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan dan untuk mendukung
pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya.
Menurut Petunjuk Teknis/ Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD
MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP MTB.
Isi Pokok dalam Regulasi tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019,
adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK
Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan
sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang
menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya
dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu,
serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan
DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Kriteria penerima DAK Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya.
4. Alokasi DAK
Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya ditetapkan setiap tahun
anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Besaran
alokasi DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman
Budaya ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang menangani
urusan kebudayaan.
6. Sasaran
program DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman
Budaya merupakan Pemerintah
Daerah yang memiliki
Museum dan Taman Budaya.
7. Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman
Budaya.
8. Penanggung
jawab dan pelaksana
kegiatan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
9. Pelaporan
semester penggunaan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
10. Pemantauan
dan evaluasi DAK Nonfisik
BOP Museum dan
Taman Budaya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download P Petunjuk Teknis/ Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019 ---- disini ----
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments