PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BOP PAUD TAHUN 2019

Juknis BOP PAUD Tahun 2019

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dengan istilah Petunjuk Teknis (Jukni) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 adalah 1)  Untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap  pembiayaan pendidikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  anak  usia  dini  yang bermutu,  Pemerintah  mengalokasikan  dana  alokasi  khusus  nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2)  Untuk  membantu  Pemerintah  Daerah  dalam  mewujudkan peningkatan  akses  masyarakat  terhadap  pendidikan  anak  usia  dini yang  adil  dan  lebih  bermutu,  Pemerintah  mengalokasikan  dana bantuan  biaya  operasional  penyelenggaraan  pendidikan  anak  usia dini.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini selanjutnya  disebut  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  adalah dana  yang  dialokasikan  dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada  daerah  untuk membantu penyediaan  pendanaan  biaya  operasional nonpersonalia  bagi  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk  teknis Juknis  penggunaan  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD dimaksudkan  untuk  memberikan  acuan/pedoman  bagi Pemerintah  Provinsi  Daerah  Khusus  Ibu  Kota  Jakarta, pemerintah  kabupaten/kota, dan satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  PAUD  dalam  penggunaan  serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a)  pemanfaatan  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  tepat  sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b)  pertanggungjawaban  keuangan  DAK  Nonfisik  BOP PAUD  dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi, transparan,  akuntabel,  tepat  waktu,  serta  terhindar dari penyimpangan.

Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah  Provinsi  Daerah  Khusus  Ibu  Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD merupakan satuan  pendidikan yang  menyelenggarakan  PAUD dengan peserta didik  yang  terdata  dalam  data  pokok  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

Lebih lengkap tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUDTahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDTahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.