JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMA SMK SLB TAHUN 2019

JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMA SMK SLB TAHUN 2019

Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019 merupakan acuan atau Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional. 

Guru  sebagai  tokoh  sentral  dalam  peningkatan  pendidikan  nasional  sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk  mendapatkan  penghargaan  sesuai  dengan  prestasi  kerja,  dedikasi  luar  biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMA, SMK dan SLB 2019) merupakan salah satu upaya memberikan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang  mempunyai prestasi dan dedikasi luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, SMK dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan  berdedikasi  diharapkan  berdampak  positif  bagi  perkembangan  pendidikan  dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, diharapkan semua pemangku  kepentingan  dapat  meningkatkan  komitmennya  dalam  pembinaan  dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Tujuan diterbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru SMA SMK SLB Berprestasi tahun 2019 adalah
1.  Mengatur  tata  cara  dan  mekanisme  pemilihan  guru  berprestasi  dan  berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
2.  Memilih guru berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
3.  Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.

Berdasarkan  Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres SMA SMK SLB tahun 2019, peserta pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019 adalah Guru SMA SMK SLB negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan bagi guru yang dibawah pembinaan dinas pendidikan Provinsi.


Selanjutnya pada Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres SMA SMK SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan   peserta   pemilihan   guru berprestasi  jenjang SMA SMK SLB terdiri atas meliputi persyaratan umum dan persyratan khusus.

1.   Persyaratan Umum
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1)  Kompetensi  pedagogik  tercermin  dari  tingkat  pemahaman  terhadap  peserta didik,  perancangan  dan  pelaksanaan  pembelajaran,  evaluasi  hasil  belajar,  dan  pengembangan  peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai  potensi  yang dimilikinya.
2) Kompetensi    kepribadian    tercermin    dari    kemampuan    personal,   berupa  kepribadian  yang  mantap,  stabil,  dewasa,  arif,  dan  berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)  Kompetensi  profesional  tercermin  dari  tingkat  penguasaan  materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran  di  sekolah  dan  substansi  keilmuan  yang  menaungi  materinya,  serta  penguasaan  terhadap  struktur  dan metodologi keilmuannya.
4)  Kompetensi  sosial  tercermin  dari  kemampuan  guru  untuk  berkomunikasi  dan bergaul   secara   efektif     dengan   peserta   didik,   sesama   pendidik,   tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1)   Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)   Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)   Penulisan  buku  di  bidang  pendidikan;
4)   Penciptaan karya seni; atau
5)   Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d.  Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik  hingga  mencapai  prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2.   Persyaratan Khusus
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat  tugas  tambahan  sebagai  Kepala  Sekolah  atau  sedang  dalam  proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Memiliki NUPTK.
c.  Mempunyai masa kerja sebagai guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d.  Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.  Belum  pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau  tidak  dalam  proses  pemeriksaan  pelanggaran  disiplin  (surat  keterangan  dari  Kepala  Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
f.   Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam pengembangan kemasyarakatan berupa surat  keterangan  atau  bukti  fisik  lainnya  yang  disahkan  oleh  pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
h.  Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir  dalam bentuk soft copy dengan format terlampir.
i.  Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
j.  Melampirkan surat keputusan sebagai pemenang I guru berprestasi tingkat Provinsi yang  ditandatangani  oleh Gubernur atau kepala dinas pendidikan Provinsi.
k.  Melampirkan   karya   tulis   best   practice   pembelajaran   dengan   Topik:   ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”. 
l.  Apabila terjadi penggantian finalis tingkat Nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur untuk tingkat Provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman - Juknis Pemilihan Guru SMA SMK SLB Berprestasi tahun 2019  -----DISINI-----

Demikian informasi tentang Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres SMA SMK SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK SLB tahun 2019,Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.