KALENDER PENDIDIKAN DKI JAKARTA 2019/2020 |
Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A,
SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Salah satu Diktum Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun
2019 Tentang Kalender Pendidikan (Kaldik)
tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei
2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan
dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A,
SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah
bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB,
kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung
mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa
a.
Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis,
tanggal 18 Juli 2019;
b.
Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai
hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;
c.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal
18 Juli 2019;
d.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin,
tanggal 15 Juli 2019;
e.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis,
tanggal 18 Juli 2019;
f.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII (khusus program SMK 4 tahun)
dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
Berkaitan dengan pengaturan
pelaksanaan Ujian dan Ulangan, Kalender
Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, menyatakan bahwa
a. Pada akhir kegiatan
pembelajaran dilaksanakan Ujian Akhir yang pelaksanaanya akan diatur dalam
ketentuan tersendiri;
b. Ulangan harian, ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab
guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Lalu kapan Libur Semester
dan Libur Ramadhan tahun pelajaran 2019/2020 di DKI Jakarta? Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI
Jakarta, menyatakan bahwa Libur
Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur
sebagai berikut:
a.
Libur setiap semester berlangsung selama 12 han.
b.
Libur semester 1 mulai han Senin tanggal 23 Desember 2019 dan bcrakhir hari
Sabtu tanggal 4 Januari 2020.
c.
Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari Sabtu
tanggal 11 Juli 2021.
Untuk Libur Ramadhan dan Libur
Idul Fitri tahun pelajaram 2019/2020 di DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
a.
Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada
awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal.
b.
Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal.
c.
Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat
keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Selengkapnya silahkan
download Kalender Pendidikan (Kaldik)
Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI
Jakarta
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI
Jakarta. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
news