
Kemendikbud telah merilis Daftar Sekolah yang dipersiapkan
sebagai Pelaksana Mata Pelajaran
Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SMP SMA melalui Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen Nomor: 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama Dan
Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Berdasarkan Surat tentang Kesiapan
SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun
Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa SMP dan SMA yang dapat melaksanakan
informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi
kriteria berikut:
a.
Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan.
b.
Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan.
Berikut ini Kualifikasi dan
Kompetensi Guru mata pelajaran Informatika. Ketentuan guru mata pelajaran
Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika
dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1.
Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2.
Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi
persyaratan sebagai guru.
Program studi rumpun
komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik
komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau
Multimedia (MM), dan yang selama mi mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu
informatika dengan syarat memilild kualikasi akademik sebagaimana disebut di
atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Berikut ini sarana dan
prasana bagi sekolah (SMP/SMA) pelaksana mata pelajaran Informatika. Sarana dan
prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata
pelajaran Informatika sebagai berikut:
1.
komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2.
jaringan lokal;
3.
aplikasi perkantoran; dan
4.
aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar
pemrograman.
5.
dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi
sekolah.
Selain ketersediaan sarana
dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
1.
laboratorium komputer;
2.
jaringan internet;
3.
Learning Management System (LMS);
4.
kit pendukung praktikum mformatika; dan
Sarana dan prasarana untuk
pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik
harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).
Dalam Surat Edaran tentang Kesiapan
SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun
Pelajaran 2019/2020, telah dirilis daftar sekolah yang diprediksi dapat menjadi
sekolah pelaksana mata pelajaran Informatika. Terkait Daftar SMP SMA yang
direkomendasi sebagai Pelaksana Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran
2019/2020 silahkan download melalui link di bawah ini.
Link download
Demikian informasi
tentang Daftar Sekolah yang
diprediksi sebagai Pelaksana Mata
Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 Jenjang SMP dan SMA Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments