Jadwal Pelaksanaan dan
Persyaratan PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun 2019. Penerimaan Siswa Baru atau
Peserta Didik Baru SMA SMK di Provinsi Jawa Timur di mulai tanggal 11 Juni
2019. Berikut ini Jadwal Pelaksanaan, Ketentuan umum, Prosedur (Juknis) dan
Persyaratan PPDB SMA SMK Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019
A.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun 2019
B. Ketentuan Umum
1. Calon peserta didik baru berusia paling
tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2019)
dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang.
2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal,
terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan
PPDB.
3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat
keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta
didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta
didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusif.
5. Calon peserta didik baru harus
mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan
mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk
setiap jalur pendaftarannya.
7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN
yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih
1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
9. Seleksi calon peserta didik baru SMK tidak
menggunakan jalur zonasi/reguler, untuk bidang keahlian tertentu didahului tes
kesehatan dan tes bakat/minat, selanjutnya dengan mempertimbangkan prestasi akademik
dan non akademik, nilai hasil Ujian Nasional, dan waktu pendaftaran.
10.
Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
11.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti
pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan
sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
12.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan
tertulis setia pada Pancasila.
13.
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
14.
Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang
dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
15.
Penentuan jurusan di SMA tidak dipungut biaya apapun.
16.
Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik
baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
17.
Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan
hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
18.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar
ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut
dinyatakan mengundurkan diri.
19.
Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan
diperlakukan ketentuan tersendiri.
20.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta
didik baru/PPDB.
21.
Calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu jalur saja
yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
22.
Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, jalur keluarga tidak mampu maka
sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen
pendaftar.
23.
Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan
diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
24.
Untuk jalur inklusif, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah
yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan disarankan dalam zonasi tempat
tinggalnya. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif terlampir.
B. KETENTUAN JALUR REGULER
Calon Peserta Didik baru
umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri
dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai
berikut:
1. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari
SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 menunjukkan bukti Nomor UN
(Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke
SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
2. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang
berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar
Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya serta lulusan Kejar
Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK
Negeri dengan :
·
Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli
·
Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan
aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan
·
Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
D. KETENTUAN JALUR PRESTASI
1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan
bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan
adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang
mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau
Internasional.
3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat
keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan
aslinya.
4. Calon peserta didik baru, diutamakan
bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
E. KETENTUAN JALUR INKLUSIF
1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan
mendaftar ke SLB/SLB.
2. Calon peserta didik baru melampirkan hasil
asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan
Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
3. Prioritas diberikan kepada peserta didik
berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/
Kekhususannya.
F. KETENTUAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK
mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK
mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu
pendaftaran PPDB tahun 2019.
2. Calon peserta didik baru diberi kesempatan
untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona
tempat tinggalnya.
3. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi
anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan
tentang perpindahan tugas. Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas
adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK
mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Apabila dalam kuota jalur
ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka
pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.
F. KETENTUAN JALUR KELUARGA TIDAK MAMPU
1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk
mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.
3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra
Warga mempersiapkan berkas:
·
Fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan
yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan
·
menunjukkan aslinya.
·
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
Kelurahan/Desa
·
Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu
Jamkesmas /Kartu Gakin
·
Fotocopy Kartu Keluarga
4. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke
tempat tinggal calon peserta didik baru.
5. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat
tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
G.
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PPDB JATIM 2019
a) Persyaratan untuk Sekolah
Menengah Atas (SMA)
1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs,
memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai
nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan
sebelumnya.
2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL
Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal
tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019)
4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana,
narkoba, bertato dan bertindik.
b) Persyaratan untuk Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)
1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs,
memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai
nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan
sebelumnya
2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL
Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal
tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019).
4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana,
narkoba, bertato dan bertindik
5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
6. Calon peserta didik baru untuk bidang
keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan
Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi,
Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
7. Calon peserta didik baru untuk bidang
keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan
paling rendah 160 Cm untuk putra.
C. Tahapan Pendaftaran
1.
Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik,
Perpindahan Tugas Orang Tua Pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan tugas
orang tua dilaksanakan tanggal 10 s.d. 12 Juni 2019.
2. Jalur Zonasi/ Reguler, Pendaftaran jalur
Zonasi/Reguler, termasuk di dalamnya untuk Keluarga Tidak mampu, Anak Buruh dan
Inklusi dilaksanakan tanggal 11 s.d. 15 Juni 2019. Pendaftaran jalur zonasi
penerimaan peserta didik baru memperhitungkan nilai ujian nasional.
d. PEMILIHAN SEKOLAH
a) Sekolah Tujuan SMA
1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki
PIN
2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran
dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif
ppdbjatim.net)
3. Calon peserta didik baru harus menentukan
pilihan sebagai berikut :
o Untuk jalur prestasi akademik/nonakademik
calon peserta didik harus melakukan pemilihan sekolah secara online paling
banyak 2 (dua) pilihan diantaranya 1 (satu) dalam zonanya.
o Untuk jalur perpindahan tugas orang tua calon
peserta didik memilih paling banyak 2 sekolah di wilayah kab/kota setempat
dalam zona sesuai domisili.
o Jalur zonasi/reguler dapat memilih paling
banyak 2 sekolah, 1 (satu) harus dalam zona .
4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar
sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
b) Sekolah Tujuan SMK
1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki
PIN
2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran
dengan membuka Website PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif
ppdbjatim.net)
3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah
sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
o Pilihan pertama dan pilihan kedua berada
dalam satu sekolah yang sama.
o Pilihan pertama dan pilihan kedua berada
dalam sekolah yang berbeda.
4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar
sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
e. Dasar Seleksi
Seleksi Penerimaan Peserta
Didik dilakukan berdasarkan pada :
1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka
dilakukan urutan sebagai berikut :
A.
Matematika
B.
IPA
C.
Bahasa Inggris
D.
Bahasa Indonesia
Waktu
Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
Proses PPDB dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Jatim.
f. Ketentuan Khusus
1. Calon peserta didik baru yang sudah
dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
2. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta
didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan
berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun
pelajaran 2019/2020 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung
jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
g. Ketentuan Pagu Sekolah
Untuk melihat pagu tiap
sekolah silakan mengunjungi menu pagu pada halaman tiap kota
1. Pagu calon peserta didik baru dengan jalur
zonasi/reguler paling sedikit 90% (sembilan puluh persen), dimana paling banyak
20% (dua puluh persen) bagi anak dari keluarga tidak mampu termasuk 5% bagi anak
dari buruh.
2. Pagu calon peserta didik baru dengan jalur
prestasi paling banyak 5% (lima persen).
3. Pagu untuk jalur perpindahan tugas orang tua
paling banyak 5 % (lima persen).
4. Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau
sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
5. Pagu calon peserta didik baru paling banyak
36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
6. Jumlah rombongan belajar dalam satuan
pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara
proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.