JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH - PKKM TERBARU

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) 2019/2020

Bapak Ibu Kepala Madrasah (KAMAD) saat ini sudah terbit Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) 2019/2020 atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah terbaru? Petunjuk Teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019/2020 ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019.

Apa itu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Pada Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan penilaian kinerja kepala madrasah.

Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan dalam pclaksanaan penilaian kinerja kcpala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian berkelanjutan kepala madrasah.

Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 2019/2020 ini, Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk, cukup, sedang, atau kurang.

Pada Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini digunakan sebagai acuan untuk proses peniian kinerja kepala madrasah oleh:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan M adrasah.

Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan penilaian kinerja kepala madarsah adalah sebaga berikut.
1. Menghimpun informasi sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3. Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5. Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Adapun manfaat penilaan klnerja kepaia madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah sebagal berikut.
1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya.
2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah aebegai dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2019/2020 bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.

Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.

Selengkapnya silahkan download dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  3. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.